Diduga Tak Kantongi Amdal dan Izin Minerba, APH Didesak Usut Tambang Galian C Bombana

oleh -279 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, BOMBANA – Jaringan Aktivis Agraria (JMA) menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Aktivitas tersebut disebut masih berjalan hingga Minggu (16/11/2025), tanpa izin resmi dan diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Ditjen Minerba agar segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Irvan menegaskan aktivitas galian C itu diduga kuat beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin sah dari Minerba.

Tak hanya itu, JMA juga meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal di Watukalangkari. JMA menilai aparat harus segera memanggil, memeriksa, hingga menangkap para pihak yang diduga terlibat.

“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan lagi pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas tersebut?” tegas Irvan.

JMA mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin.

Irvan juga mengungkapkan bahwa sejumlah dump truck pengangkut material tambang diduga menggunakan jalan umum tanpa izin.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Truk tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum. Ini bukan hanya persoalan izin tambang, tapi soal keselamatan publik. Kendaraan berat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur,” katanya.

Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan mulai dirasakan masyarakat sekitar: debu tambang mencemari udara, jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga tidak adanya kejelasan terkait izin resmi ataupun AMDAL.

Menurut JMA, pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Bombana harus menjadikan persoalan ini perhatian serius.

“Jangan sampai kelalaian pemerintah memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal semakin leluasa menjalankan aktivitasnya,” ujar Irvan.

Di akhir pernyataannya, JMA menegaskan sikap kelembagaan : “Kami mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.”

Penulis : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *