Diduga Tahan Gaji Bidan, Kapus Besulutu : Puskesmas Tak Punya Wewenang Tahan Gaji Pegawai

oleh -644 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Puskesmas Besulutu, Hartati, S.Tr. Kep, diduga melakukan penahanan gaji seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Besulutu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

ASN tersebut bernama Mega Sasmita yang saat ini dikabarkan sedang melakukan tugas belajar (Tubel) di luar daerah.

Kepala Puskesmas Besulutu, Hartati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/12/2024) menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menahan gaji pegawai atau ASN.

“Maaf pak, kami di Puskesmas tidak memiliki wewenang untuk menahan gaji pegawai. Hal itu kewenangan dinas. Kami hanya menyampaikan laporan,” ujar Hartati.

Perihal gaji salah satu pegawai Puskesmas Besulutu ditahan, Hartati mengaku mengetahui hal tersebut sejak pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Konawe berkunjung ke Puskesmas Besulutu.

“Kalau soal gaji ibu Mega saya baru tau saat empat pegawai BPD datang di Puskesmas pada tanggal 5 November 2024. Mereka datang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK tentang beberapa gaji pegawai di Kabupaten Konawe ditahan dan salah satunya ibu Mega Sasmita. BPD ingin mengonfirmasi apa benar ibu Mega Sasmita pegawai di Puskesmas Besulutu,” jelas Kapus Besulutu.

Hartati kemudian menyampaikan kepihak BPD bahwa Mega Sasmita saat ini sedang menjalani tugas belajar di luar daerah. Kemudian pihak BPD meminta Surat tugas belajar Mega Sasmita untuk bahan laporan.

Selanjutnya, pada tanggal 18 November 2024, pihak BPD menyampaikan telah bertemu dengan kadis kesehatan Konawe dr. Mawar Taligana. Kadis kesehatan meminta agar Mega Sasmita menghadap di kantor.

“Atas perintah kadis saya kemudian menelpon ibu Mega Sasmita namun tidak ada respon, kemudian saya kirimkan pesan, sekiranya kalau ada waktu untuk ditelpon. Keesokan harinya ibu Mega menelpon dan bilang bahwa ia masih di Jakarta dan saat itu tiket sedang mahal, sehingga ia tidak bisa memastikan kapan pulang ke Konawe,” ungkapnya.

Keesokan harinya, tanggal 19 November 2024, Ibu Mega Sasmita menyampaikan sudah pulang dan sedang bersama Pj Bupati Konawe, Stanley.

“Tanggal 19 ibu Mega kasi bicara saya dengan pak Bupati. Ia (Stanley) meminta agar gaji Mega Sasmita untuk tidak ditahan. Saya sampaikan, mohon maaf pak, puskesmas tidak punya wewenang menahan gaji, itu kewenangan dinas. Kami hanya menyampaikan laporan,” Ungkap Kapus Besulutu Hartati.

Hartati kemudian menerangkan, ibu Mega Sasmita pada tahun 2018 menjalani tugas belajar D IV kebidanan (normal 1 tahun). Selanjutnya pada tahun 2021, ia melanjutkan S2 kebidanan di Unhalu dengan status izin belajar.

“Januari 2024 seharusnya ia sudah harus aktif karena sudah selesai izin belajarnya, namun Juni 2024 ibu Mega kembali mengikuti tugas belajar profesi bidan (1 Tahun),” terangnya.

Pada bulan Januari tahun 2024, Ibu Mega Sasmita sempat masuk ke kantor, namun perihal gaji sekali lagi kata dia merupakan kewenangan dinas kesehatan. Puskesmas hanya melaporkan rekapan absensi pegawai.

“Sejak agustus kami absen pakai check lock, sebelumnya absen manual. Untuk rekapannya ada sama KTU kepegawaian kami,” sebutnya.

Menganggapi, tudingan sepihak kepada dirinya, Hartati hanya menghela nafas dan bilang kepala puskesmas tidak punya wewenang untuk menahan gaji pegawai.

Sementara itu, Sekda Konawe selaku Jendral ASN saat ditanya tentang hal ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pada hari Senin (9/12/2024) untuk menyelesaikan persoalan ini.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *