Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Selegram Asal Konawe Dilaporkan ke Polisi

oleh -586 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pengusaha wanita yang juga selebgram asal Kabupaten Konawe berinisial YR dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penggelapan dan penipuan dana arisan.

YR dilaporkan ke pihak berwajib oleh 8 orang korban yang juga merupakan member dari group arisan dan investasi tersebut.

Salah satu rekan terlapor berinisial ND yang juga member group arisan dan investasi saat dikonfirmasi mengungkapkan pelaporan YR dilakukan atas kesepakatan bersama anggota atau member arisan yang mengalami kerugian akibat perilaku YR yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya. Selasa (1/10/2024).

ND menerangkan pada bulan Februari 2024, YR meminta untuk meminjam uang kepada member group. Total pinjamannya 150 juta dan berjanji akan dikembalikan pada bulan Maret 2024 dengan nilai 180 juta.

Namun hingga waktu yang telah disepakati, YR tak kunjung mengembalikan dana investasi yang telah ia pinjam.

“Agustus lalu, kuasa hukum kami sudah mendatangi kediaman YR dan disepakati bahwa YR akan segera mengembalikan dana investasi yang ia pinjam, namun kenyataannya YR tidak juga mengembalikan uang investasi yang dipinjam,” ujar ND kepada awak media.

Selang beberapa hari, kuasa hukum pelapor (ND cs) menghubungi YR untuk meminta kepastian pengembalian dana tersebut namun YR enggan menuruti permintaan kuasa hukum pelapor.

Hingga akhirnya pada tanggal 20 September 2024, Kuasa hukum dan salah satu korban berinisial M melaporkan YR ke Polda Sultra.

“Tanggal 23 September 2024 kuasa hukum kami mendatangi rumah YR untuk menyampaikan surat laporan kepolisian, namun ternyata dia sudah berada di luar negeri (Malaysia),” ujar ND.

Lanjutnya, seolah tidak peduli usai dilaporkan ke Pihak berwajib YR justru asik menikmati perjalanannya dari Malaysia – Thailand dan wisata kuliner di Yogyakarta.

“Kalau dia punya itikad baik seharusnya, setelah pulang dari luar negeri, YR langsung menemui kami atau kuasa hukum kami dan melakukan klarifikasi, ini tidak masuk akal pinjam uang bulan Februari janji kembali Maret sekarang sudah Oktober, sudah 6 bulan berjalan, ia tidak koperatif makanya di Polda kami laporkan atas dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang,” jelas ND.

Sementara itu YR beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon dan pesan enggan memberikan jawaban.

Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terlapor akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *