Diduga Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Suria Lintas Gemilang di Kolaka Kena Denda 2 Triliun?

oleh -827 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KOLAKA – Satuan Tugas ( Satgas) PKH kini telah menetapkan denda atau sanksi andmistratif oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Dari list 50 perusahaan yang diperoleh media ini, Selasa (13/1/2026), nama PT Suria Lintas Gemilang (PT SLG) masuk dalam data tersebut.

PT Suria Lintas Gemilang atau PT SLG merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan izin produksi di area seluas sekitar 760 hektar.

Berdasarkan data yang diterima awak media ini, jumlah denda yang diberikan kepada PT Suria Lintas Gemilang (SLG) sangat fantastis mencapai Rp. 2.484.442.430.495.61 dengan luasan kawasan hutan yang sudah di garap yakni 255.03 ha.

Denda administratif ini merupakan langkah yang dilakukan oleh satgas PKH menyusul adanya indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Sanksi pasti ada. Itu kewenangan Satgas Gakum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” ujar Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, pada Kamis (26/9/2025) lalu.

Sementara itu hingga berita ini dinaikan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak managemen PT Suria Lintas Gemilang perihal sanksi adnimistratif atas perambahan kawasan hutan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Adapun penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan diltagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Menteri Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12).

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandasnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *