Diduga Angkut Ore Nikel di Siang Hari, Aktivitas Hauling dari IUP PT ST Nikel Resources ke Jetty PT TAS Kembali Disorot

oleh -332 Dilihat
oleh
Truk pengangkut ore nikel diduga milik PT ST Nickel Resources menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas hauling atau pengangkutan ore nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT ST Nikel Resources menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik.

‎Pasalnya, aktivitas pengangkutan tersebut diduga menggunakan jalan kabupaten/kota hingga jalan nasional sebagai jalur distribusi.

‎Selain itu, truk pengangkut ore nikel juga disebut beroperasi pada siang hari, yang menurut sejumlah pihak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

‎Berdasarkan video berdurasi 40 detik yang diterima redaksi media ini, terlihat sebuah dump truck berwarna kuning DT 8843 DH yang diduga mengangkut ore nikel dari lokasi IUP PT ST Nikel Resources menuju Jetty PT TAS di Nambo, Kota Kendari.

Rekaman tersebut diketahui diambil oleh warga pada Jumat, 20 Juni 2026, pada siang hari.

‎Warga yang merekam video ini mengatakan Aktivitas Hauling disiang hari jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, aktivitas Hauling disiang hari sangat membahayakan bagi pengendara lain.

‎Belum lagi muatan truk yang over load atau muatan yang berlebihan.

‎”Muatan kendaraan melebihi batas tonase yang diizinkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkap Aldi.

‎Iapun menambahkan, kondisi ini akan memperparah kerusakan jalan nasional yang saat ini semakin rusak setiap tahun.

‎“Jalan nasional dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk mengalami kerusakan akibat aktivitas yang diduga melanggar ketentuan,” jelasnya.

‎Ia meminta pihak terkait, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara dan Tim Terpadu Pengawasan Angkutan Tambang, untuk menegakkan aturan secara tegas dan objektif.

‎Menurutnya, BPJN Sultra sebagai ketua tim bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Kota Kendari perlu segera melakukan langkah konkret guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Aldi mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap armada yang diduga melanggar kesepakatan jam operasional maupun batas tonase, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

‎”Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik,” tutupnya.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *