Dewan Pers: Negara Memberikan Perlindungan Penuh Terhadap Wartawan Saat Melaksanakan Profesinya

oleh -301 Dilihat
oleh
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan saat memberikan keterangan kepada Mahkamah atas uji materi UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/10/2025). Foto: Humas MK.

Berbagai aturan terkait perlindungan bagi jurnalis. Termasuk menjalin MoU dengan berbagai lembaga seperti Polri dan Kejaksaan. Dewan Pers minta Mahkamah menolak seluruh permohonan para pemohon.

Muarasultra.com, JAKARTA – Perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang teregistrasi No.145/PUU-XXIII/2025 masuk tahap mendengar keterangan DPR dan pihak terkait yakni Dewan Pers. Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan keterangan kepada Mahkamah yang substansinya antara lain UU 40/1999 secara eksplisit menyebut perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis.

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya mengutip Pasal 8 UU 40/1999 dalam persidangan perkara No.145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Manan, Dewan Pers melihat pasal itu sebagai pernyataan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap wartawan saat melaksanakan profesinya. Artinya perlindungan diberikan kepada wartawan saat menjalankan haknya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), yaitu hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Perlindungan juga diberikan kepada wartawan dari semua tindakan yang bisa menghambat dalam menjalankan pekerjaannya. Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”. Sehingga kerangka perlindungan hukum terhadap wartawan itu mencakup pengertian yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 6 UU 40/1999.

“Undang-Undang Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam undang-undang dan ada ancaman pidananya,” tegas Manan.

Lembaga bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum menurut penafsiran Dewan Pers adalah negara dan masyarakat. Perlindungan dari lembaga legislatif bisa berupa pembuatan regulasi seperti UU 40/1999 Pers. Lembaga eksekutif memiliki kewenangan menegakkan hukum melalui tindakan penyelidikan, penyidikan oleh polisi, dan kejaksaan melalui penuntutan. Fungsi lembaga yudikatif dalam perlindungan pada tahap proses pengadilan.

“Hal ini ditandai dengan penggunaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan wartawan dan perusahaan pers, serta menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk memberikan pandangan atas kasus yang ditangani,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) punya regulasi internal sebagaimana Surat Edaran MA No.13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Edaran ini memuat saran kepada majelis hakim untuk mendengar atau minta keterangan saksi/ahli dari Dewan Pers. Fungsi perlindungan yang dilakukan masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi wartawan seperti AJI, PWI, LBH Pers, dan lain-lain.

Dewan Pers punya 2 aturan soal terkait perlindungan yakni Peraturan Dewan Pers No.5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Selain itu Dewan Pers membuat kebijakan yang diharapkan meningkatkan kapasitas dan melindungi wartawan melalui sejumlah MoU. Misalnya, MoU Dewan Pers dan Kapolri, dengan Kejaksaan, LPSK, Komnas Perempuan dan lainnya.

Masing-masing MoU punya fungsi tersendiri yang bisa berbeda-beda antara satu lembaga dengan lainnya. MoU Dewan Pers dan Kapolri mempunyai dua fungsi, yaitu perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan profesi wartawan. Dalam perlindungan kemerdekaan pers ini meliputi penanganan kasus, pengaduan publik secara pidana melalui polisi, dan proses hukum terhadap upaya penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dengan MoU Polri dan juga kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” urainya.

Dewan Pers memiliki sejumlah mekanisme untuk melindungi kebebasan pers, termasuk membela wartawan yang mengalami kekerasan, dijerat pidana, atau digugat secara perdata saat menjalankan profesinya. Manan menjelaskan Peraturan Dewan Pers No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan memberikan definisi tentang kekerasan terhadap wartawan. Bentuk kekerasan bisa fisik, non fisik, dan serangan siber.

Perlindungan wartawan dalam kasus kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk, melalui penegakan hukum menggunakan Pasal 18 UU 40/1999 atau KUHP. Kasus yang diproses menggunakan UU 40/1999 antara lain kekerasan yang dilakukan anggota Marinir kepada wartawan di Padang dan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo di Surabaya.

Dalam 2 kasus itu, aparat penegak hukum di TNI dan Polri memproses pelakunya. Sebanyak 3 anggota TNI pelaku kekerasan terhadap wartawan di Padang dihukum 11 bulan pidana penjara. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dihukum 10 bulan penjara.

Terhadap perkara ini, Dewan Pers meminta Mahkamah memutus 3 hal. Pertama, menerima keterangan pihak terkait untuk seluruhnya. Kedua, menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada kesempatan yang sama hakim konstitusi Saldi Isra menilai keterangan yang disampaikan Dewan Pers sangat serius. Dewan Pers diminta menjelaskan dalam perkara di mana pers dihadapkan pada pilihan sanksi pidana atau tuntutan perdata. Seolah Dewan Pers menghindari pidana, dan tidak menerima begitu saja perdata karena menganggap bisa menjadi instrumen represi baru terhadap jurnalis.

“Mungkin kalau ini bisa agak dielaborasi untuk kami, karena ini kan ada dua soal yang harus ditimbang dalam permohonan ini. Alat represi baru itu lebih dijelaskan, walaupun secara umum sih, bisa dipahami, ya,” urai Saldi.

Tak ketinggalan Saldi juga meminta Dewan Pers menjelaskan soal implikasi dikabulkannya permohonan ini terhadap Dewan Pers. “Apa implikasi permohonan ini kalau dikabulkan dari aspek hukum pers kita?,” tanya Saldi kepada Dewan Pers.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *