Muarasultra.com, KENDARI – Gelombang protes kembali mengguncang Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, di tengah skandal dugaan korupsi sektor pertambangan.
Kali ini, Komite Penyelamat Jaringan Nusantara (KPJN) menyorot tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, mendesak agar Kepala Wilayah Kerja (Wilker) segera dicap sebagai tersangka dalam pusaran kasus tambang ilegal yang kian memanas.
Dengan nada tegas, Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, menggebrak pernyataannya di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa bukti keterlibatan Kepala Wilker sudah cukup kuat untuk menggiring pejabat tersebut ke jeruji hukum.
“Jika unsur pidana sudah terpenuhi, tak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Kebebasan Kepala Wilker saat ini justru rawan memicu manuver yang mengacaukan penyidikan, “ujar Dimas, saat berdemonstrasi di depan Kejati Sultra, Rabu (28/5/2025).
KPJN khawatir, kelambanan penegakan hukum bakal membuka celah bagi pelaku untuk menutupi jejak kejahatan. Posisi Kepala Wilker yang masih aktif, menurut Dimas, menjadi ancaman nyata bagi kelancaran investigasi.
“Kami tidak ingin penegakan hukum tersandera oleh kepentingan tertentu,” tegasnya.
Sorotan KPJN tak berhenti di situ. Dimas mengungkap adanya sosok baru yang diduga menjadi “juru kunci” dalam pusaran aliran dana haram dari aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara.
“Tersangka baru ini tahu betul seluk-beluk aliran dana. Kejati harus gali sampai ke akar-akarnya, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dan siapa saja yang kecipratan dana koordinasi,” ungkap Dimas.
Desakan ini mencakup pembongkaran jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat, pelaku usaha, hingga oknum penegak hukum.
“Jangan sampai ada yang kebal hukum. Siapapun yang menikmati hasil korupsi ini harus diseret ke pengadilan,” tambah Dimas.
Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, meminta publik bersabar. Ia menegaskan bahwa penyidikan berjalan intensif dengan mengedepankan bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka bukan perkara main-main. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Jika bukti cukup, kami akan tetapkan tersangka sesuai hukum,” jelas Ruslan.
Ruslan juga mengingatkan bahwa proses hukum tak boleh terpengaruh tekanan eksternal.
“Kami bekerja sesuai koridor hukum, bukan berdasarkan desakan pihak mana pun,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara ini memang telah lama menjadi sorotan. Sejumlah oknum pejabat dan pelaku usaha diduga bermain di balik aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.
Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPJN menilai proses hukum masih jauh dari tuntas. Dengan nada ancam, Dimas menegaskan bahwa KPJN tak akan tinggal diam.
“Jika Kejati lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu, kami siap gelar aksi besar-besaran. Ini soal keadilan dan masa depan penegakan hukum di negeri ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara dibawah naungan KUPP Kolaka, berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal Surat Perintah Berlayar (SPB) input draft.
Didalam kasus ini Kepala KUPP Kolaka, Supriadi telah menyandang status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan : Redaksi






