Muarasultra.com, KENDARI – Maraknya aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak sebanyak dengan tanggung jawab yang mereka sudah tunaikan.
Misalnya saja berbicara soal Jaminan Reklamasi (Jamrek), hampir semua perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa ini malas pusing terkait hal itu.
Nyatanya, pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi yang saat ini telah mencapai Rp300 miliar, rupanya masih mengendap di Bank BPD Sultra.
Dewan Pembina Lembaga AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi meminta agar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dana Jamrek atau jaminan yang harus dibayarkan perusahaan tambang berdasarkan luas lahan yang di eksploitasi (kelola).
Kata dia dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Sultra melalui rekening bersama. Akan tetapi hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan karena belum memiliki payung hukum.
“Kami meminta KPK RI segera periksa Dana Jamrek yang mencapai Rp300 Miliar itu. Pasalnya dana jamrek sudah mengendap begitu saja di Bank Sultra,” ujar pria yang akrab dipanggil Hasan kepada awak media, Senin (24/2/2025).
Dana itu Hasan bilang, berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat digunakan, jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya (close mining) tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.
Lebih lanjut Hasan, dana Jamrek baru dapat dicairkan setelah perusahaan menyerahkan laporan reklamasi yang diverifikasi oleh Inspektur Tambang.
“Jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana jaminan yang telah disimpan, “jelasnya
Untuk itu, sekali lagi Hasan meminta KPK segera memeriksa pihak terkait agar kasus tersebut tidak terlalu lama.
Sebelumnya juga, pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi itu telah di soroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli pada beberapa waktu lalu.
Dia menilai pentingnya regulasi yang jelas agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM guna menggali informasi lebih lanjut terkait pengelolaan dana Jamrek.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, sekaligus memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan reklamasi sesuai dengan amanat peraturan yang ada.
“Dana sebesar ini harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan pengelolaan dana Jamrek ini dilakukan dengan transparan dan memberikan manfaat bagi daerah, “jelas Aflan
Bahkan DPRD Sultra berharap ke depan dana Jamrek dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung reklamasi tambang secara berkelanjutan.
Laporan : Redaksi






