‎CERI: Berbagai Revisi UU Minerba Biang Kekacauan Berujung ‘Byar Pet’ Listrik Pulau Jawa ‎

oleh -49 Dilihat
oleh
Foto Istimewa.

Muarasultra.com, JAKARTA – Pemadaman listrik bergilir alias “Byar Pet” yang sedang terjadi di Pulau Jawa lantaran kendala pasokan batubara, menjadi bukti nyata akibat ‘pembangkangan’ terhadap semangat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 dengan cara mengutak-atik Undang Undang Minerba. Perubahan-perubahan beleid Minerba itu jugalah yang menjadi sumber kekacauan pengaturan batubara hingga berujung pada pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN.

Kondisi itu juga menjadi bukti nyata gagalnya seluruh kebijakan antisipasi yang dilakukan pemerintah dan DPR RI untuk menjaga pasokan batubara untuk memenuhi hajat orang banyak akan ketersediaan listrik.

Semangat pengelolaan Minerba demi ketahanan energi nasional yang diusung Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 sejatinya merupakan perwujudan kehendak Pasal 33 UUD 1945. Namun berbagai upaya revisi peraturan demi tujuan politik kekuasaan dari taipan tambang batubara era Kontrak Karya dan PKP2B, telah menjauhkan pengelolaan batubara dari tujuan konstitusi itu.

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Senin (22/6/2026).

“Sejak awal, UU Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 169 telah menegaskan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah ada sebelum undang undang itu disahkan, tetap berlaku hingga berakhirnya kontrak. Pasal ini tujuannya agar setelah berakhir kontrak, maka tambang tersebut dikembalikan kepada negara dan kemudian diutamakan diberikan kepada BUMN atau BUMD. Di sinilah semangat penting untuk menjaga pasokan batubara untuk ketahanan energi nasional jangka panjang,” ungkap Hengki.

Pada saat itu, terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang sudah berakhir waktunya sebagai berikut, PT Tanito Harum – 15 Januari 2019, seluas 35.757 Ha, PT Arutmin Indonesia – 02 November 2020, seluas 70.153 Ha, PT Adaro Indonesia – 30 September 2022, seluas 34.940 Ha, PT Kaltim Prima Coal – 31 Desember 2021, seluas 90.938 Ha, PT Multi Harapan Utama – 02 April 2022, seluas 46.063 Ha, PT Kideco Jaya Agung – 13 Maret 2023, seluas 50.921 Ha dan PT Berau Coal pada – 26 April 2025, seluas 118.400 Ha.

Menurut catatan CERI, total produksi ketujuh tambang PKP2B tersebut mencapai sekitar 500 juta metrik ton pertahun. Jumlah yang melebihi setengah total produksi batubara nasional setiap tahunnya.

Namun, alih-alih menjalankan perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu, pemerintah pada tahun 2020 malah melakukan revisi terhadap undang undang itu. Perubahan itu disahkan pada Undang Undang 3 Tahun 2020.

“Hal paling krusial pada UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah dihilangkannya pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009. Malah, pemerintah menambah dua pasal baru yang pada dasarnya memberikan ‘karpet merah’ bagi taipan tambang batubara pemilik tujuh KK dan PKP2B itu untuk terus memperoleh perpanjangan izin pertambangan menjadi IUPK,” ungkap Hengki.

Alhasil, lanjut Hengki, kepastian pasokan batubara bagi kebutuhan rakyat melalui kuasa pemerintah pada BUMN dan BUMD yang seharusnya menjadi penerus pemegang izin ketujuh tambang batubara raksasa itu tidak terwujud. Izin KK dan PKP2B malah diperpanjang.

Tak hanya itu, anehnya UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyatakan menghapus Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berisi sanksi pidana bagi siapa pun yang menerbitkan IUP, IPR dan IUPK yang tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Lebih celaka lagi, melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah juga menyatakan dapat memberikan izin kepada Organisasi Keagamaan dan BUMN yang bekerjasama dengan perguruan tinggi,” ungkap Hengki.

Berbagai upaya utak-atik peraturan itu, kata Hengki, tentunya memantik pertanyaan mendasar, mengapa pemerintah tidak memberkan hak perioritas ke BUMN tambang sesuai pasal 75 UU Minerba, tetapi malah sibuk memberikan IUPK ke taipan batubara dan Ormas keagamaan di bagian lahan pengembalian dari PKP2B tersebut?

Pendeknya, lanjut Hengki, berbagai perubahan yang dilakukan pemerintah dan DPR terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 semakin menjauh dari semangat yang diusung Pasal 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

CERI Sudah Bicara Sejak 2019

Pada 19 Juni 2019 silam, CERI telah mengingatkan pelanggaran konstitusi dengan diubahnya ketentuan-ketentuan penting dalam Undang Undang Minerba. Kala itu, Sekretariat Negara (Sekneg) yang mengembalikannya Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 ke 6 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di era Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Yusri menilai, penolakan Presiden melalui Sekneg sebagai sinyal keras bahwa Kementerian ESDM dinilai tidak taat azas terhadap Undang-Undang dalam merevisi sebuah peraturan. “Atau sebaliknya, pengembalian RPP oleh Sekneg mungkin bocor bahwa KPK akan meningkatkan kasus perpanjangan PT Tanito Harum ketingkat penyidikan,” ungkap Yusri kala itu.

Sementara itu, pada 12 Agustus 2021, CERI juga sudah mengingatkan bahwa Penetapan Undang-undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 telah terbukti mengancam pasokan batubara PLN untuk kebutuhan pembangkit listriknya.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kala itu mengatakan akibat hal tersebut stok kebutuhan listrik menjadi kritis, hanya untuk tiga hari.

“Inilah akibat dari hasil revisi UU Minerba itulah menyebabkan BUMN Tambang dan PLN kehilangan kesempatan memiliki tambang terminasi milik 7 tambang PKP2B,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Meskipun, lanjut Yusri, Kementerian ESDM menerbitkan surat keputusan Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi 34 produsen batubara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO, tapi tampaknya tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar, adalah ketergantungan PLN sepanjang masa terhadap produsen.

Tanggungjawab Menteri ESDM

Saat pemerintah memilih memberikan karpet merah bagi taipan tambang batubara dibandingkan memastikan pasokan batubara melalui penguasaan tambang oleh BUMN atau BUMD itu, berbagai instrumen pengendalian yang dibuat pemerintah juga tidak mampu menolong menjaga ketahanan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN.

Dengan defisit batubara pembangkit PLN, tentunya instrumen RKAB dan Simbara (Sistem Informasi Batubara) yang seharusnya mengontrol penjualan pemilik tambang batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau untuk ekspor, terbukti jebol.

“Mestinya, kedua instrumen itu bisa memastikan pemilik tambang tidak bisa menjual batubara ke luar negeri tanpa lebih dahulu memenuhi kebutuhan strategis dalam negeri. Tapi buktinya, PLN kekurangan batubara,” ungkap Hengki.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 157 telah menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Bahkan, lebih tegas pada Pasal 158 disebutkan, Menteri ESDM melakukan pengawasan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

“Jadi menurut kami Menteri Bahlil tidak bisa menyalahkan siapa pun dalam hal terjadi kendala pasokan batubara untuk PLN. Sebab, dia punya tanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan. Menteri ESDM juga punya tanggungjawab penuh atas terjadinya kegagalan pemenuhan DMO dan kelangkaan pasokan batubara untuk pembangkit PLN ini,” tegas Hengki.

Cadangan Batubara

Fakta cukup mengejutkan terungkap bahwa sebenarnya meskipun sebagai eksportir batubara terbesar dunia, namun Indonesia ternyata bukan pemilik cadangan batubara terbesar dunia.

China dan India sebagai negara tujuan ekspor utama batubara Indonesia, ternyata merupakan pemilik cadangan batubara terbesar dunia. China memiliki cadangan batubara 146 milyar ton (produksi 4,7 milyar ton). Sedangkan India 112 milyar ton (produksi 980 juta). Indonesia hanya memiliki cadangan 31,95 milyar ton.

“Artinya kita sebenarnya sedang menguras batubara kita untuk akhirnya akan kehabisan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dan pada akhirnya kita akan membayar mahal di kemudian hari untuk batubara,” ironis kebijakan pemerintah kita ungkap Hengki.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *