Muarasultra.com, KONAWE – Sungai di desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak lenyap dan hilang.
Peristiwa ini viral setelah direkam dan di share oleh warga di media sosial.
Kepala desa Porara, Junaidi Bakri saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan peristiwa sungai lenyap tersebut.
“Benar pak, kejadiannya kemarin sekitar jam 8 pagi,” ujar Kades Junaidi. Jum’at (12/12/2015).
Ia menyebutkan, penyebab sungai hilang ini adalah tumpukan limbah padat dari proses peleburan (Slag) PT Virtue Dragon Nickel Industry. Tumpukan ini longsor dan menutupi sungai di desa Porara.
“Penyebabnya slag dari perusahan pt pirtu yang tertumpuk hingga longsor menyebabkan sungai tertutup,” jelasnya.
Kades Junaidi juga mengungkap, longsor ini mengakibatkan satu unit rumah warga mengalami pergeseran, dan beberapa empang milik warga rusak hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Rumah warga sampai bergeser, empang juga,” sebut kepala desa Porara.
Peristiwa ini diduga kejadian alam namun ternyata tumpukan limbah PT VDNI yang menyebabkan hilangnya sungai di desa Porara.
Hilangnya sungai Porara ini menjadi bukti rusaknya ekosistem dan pelanggaran nyata PT VDNI di Kecamatan Morosi.
Perusahaan penghasil slag PT VDNI wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Membuang limbah slag secara sembarangan ke saluran pembuangan umum, sungai, atau tanah sangat dilarang.
Dampak negatif dari pembuangan yang tidak tepat meliputi, Pencemaran Air dan Tanah. Kandungan logam berat atau bahan kimia tertentu dalam slag dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah, sungai, dan laut, membunuh biota air dan mengganggu rantai makanan.
Kerusakan Ekosistem dan Perubahan kualitas air akibat limbah dapat merusak habitat alami dan menyebabkan kepunahan spesies lokal.
PT VDNI diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan : Febri Nurhuda






