Muarasultra.com, KONAWE — Dunia perbankan daerah kembali tercoreng. Kebocoran data pribadi tiga nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe mengguncang kepercayaan publik dan memicu gelombang protes keras dari masyarakat sipil.
Konsorsium NGO Konawe, gabungan sejumlah organisasi pemantau independen, secara terbuka menyerukan pencopotan Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM, yang dinilai gagal menjaga keamanan data dan privasi nasabah.
Seruan tersebut disampaikan dalam bentuk pamflet digital yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp masyarakat Konawe sejak Rabu, 16 Juli 2025. Dalam pamflet tersebut, Konsorsium menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pertanggungjawaban Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe atas bocornya data nasabah.
2. Desakan kepada Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait insiden kebocoran ini.
3. Tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Dirut BPR Bahteramas Konawe dari jabatannya.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Dirut BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh awak media tidak mendapatkan tanggapan. Salah satu korban kebocoran data juga menolak memberikan komentar saat dihubungi.
Kebocoran data pribadi nasabah bukanlah kesalahan prosedural biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas rasa aman, termasuk perlindungan terhadap data pribadi. Jika terbukti lalai, pelaku usaha bisa dijerat Pasal 62 ayat (1) UUPK, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, insiden ini juga berpotensi melanggar:
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Peraturan OJK terkait perlindungan dan tata kelola data nasabah.
Regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup:
Teguran tertulis
Denda administratif
Pembatasan kegiatan usaha
Pencabutan izin operasional
Dengan kata lain, jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran SOP, eksistensi BPR Bahteramas Konawe sebagai lembaga keuangan bisa terancam.
Konsorsium NGO Konawe memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal demi menegakkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan daerah.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa yang dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” tegas Sumantri L, S.Sos, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Konawe.
Laporan : Febri Nurhuda






