BPN Konawe Hadir di Mall Pelayanan Publik, Layani Konsultasi Pertanahan untuk Masyarakat

oleh -353 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berpartisipasi aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui kehadirannya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe. Dalam layanan tersebut, petugas BPN membuka ruang konsultasi pertanahan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Salah satu topik yang paling banyak dikonsultasikan oleh pengunjung MPP ialah prosedur pengalihan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Petugas menjelaskan bahwa perubahan status hak tersebut dapat dilakukan terhadap tanah negara yang digunakan untuk perumahan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk mengajukan perubahan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya sertipikat HGB, identitas diri, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat pernyataan penggunaan tanah. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dikonsultasikan langsung melalui layanan BPN di MPP.

Melalui partisipasi aktif ini, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi bentuk inovasi dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

Kehadiran BPN di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Konawe merupakan wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan prima, profesional, dan akuntabel.

Diharapkan, dengan adanya layanan ini, masyarakat semakin memahami prosedur pertanahan serta termotivasi untuk menertibkan administrasi hak atas tanah mereka secara legal dan sesuai peraturan.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *