Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan kolusi dalam proses tender proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menjadi sorotan.
Dugaan ini muncul setelah organisasi pemerhati Bina Konstruksi (Binakon) Sultra menuding adanya pelanggaran aturan dalam seleksi yang dilakukan oleh tim Pokja Balai Pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sultra.
Pihak BP2JK Wilayah Sultra membantah tudingan tersebut melalui pernyataan seorang staf yang tidak menyebutkan identitas dan jabatannya di salah satu media online.
Menurutnya, jika Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang disyaratkan tidak dapat dibuktikan dalam Dokumen Lembar Data Pemilihan (LDP), penyedia harus mengganti personel manajerial yang memenuhi persyaratan pada tahap penyerahan lokasi kerja.
Kemudian, Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
“Terakhir adalah terkait Surat Keputuasan Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 bahwa secara spesifik mengatur bahwa untuk pekerjaan irigasi harus menggunakkan SKK tertentu,” ucapnya dilansir salah satu media online.
Menanggapi hal itu, Koordinator Data dan Informasi Binakon Sultra, Anarzing, menyayangkan sikap BP2JK Sultra tidak transparan dalam memberikan keterangan ‘bersilat lidah’ dugaan kolusi tender proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Konawe.
Ia menilai pernyataan pihak BP2JK yang disampaikan oleh staf tanpa identitas menunjukkan indikasi ketidaksiapan atau ketakutan dalam mempertanggungjawabkan informasi di hadapan publik.
“Surat Keputusan Dirjen Bina Jasa Konstruksi (DJBK) No. 114/KPTS/Dk/2024 telah jelas mengatur penentuan tenaga ahli berdasarkan subkualifikasi yang ditetapkan dalam proses tender,” Ungkap Anarzing. Jum’at, (24/01/2025).
Pihaknya menilai, bahwa BP2JK Sultra telah mengabaikan ketentuan tersebut, sehingga menciptakan potensi pelanggaran regulasi.
“Dugaan ini diperkuat oleh ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan praktik di lapangan (Fakta), khususnya dalam penentuan dan penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli,” Jelasnya.
Binakon Sultra menuding adanya praktik kolusi yang dilakukan oleh oknum BP2JK Sulawesi Tenggara bersama oknum Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dalam proses penetapan pemenang tender.
“Mereka menggambarkan pengaturan tender tersebut seperti “hidangan prasmanan,” di mana sebagian mengikuti ketentuan, sementara sebagian lainnya tidak,” Terangnya.
Binakon Sultra segera menggelar aksi dan melaporkan dugaan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengungkap adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur dan sistematis.
Poin penting yang diangkat:
1. Dugaan Kolusi Tender: BP2JK dan BWS Sulawesi IV diduga bekerja sama dalam mengatur pemenang tender secara tidak transparan.
2. Pelanggaran Aturan SKK: Pekerjaan irigasi tidak menggunakan SKK tenaga ahli yang sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024.
3. Dana APBN: Proyek bernilai total Rp118 miliar dianggap harus diawasi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Tuntutan Transparansi: Binakon Sultra meminta pengungkapan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kolusi.
Langkah ini menggambarkan komitmen masyarakat sipil dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah agar berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat yang maksimal. (*) .
Laporan : Redaksi