Biadab, Kakek dan Bapak di Konawe Setubuhi Anak Sendiri

oleh -1165 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Entah apa yang terlintas dipikiran Y (Kakek) dan MS (Bapak) warga Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua pria yang seharusnya menjadi pelindung penjaga kehormatan bagi keluarga justru tega menggauli anak keturunan mereka sendiri.

Kelakuan kedua pria ini sangat tidak manusiawi dan tidak beradab seperti (maaf) binatang.

Adalah E seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang kini menjadi korban bejatnya nafsu setan Y dan MS.

Kronologi bermula saat E masih duduk dibangku kelas 5 SD. Saat itu korban E sedang tertidur dikamar, sang kakek Y kemudian masuk kedalam kamar untuk memeriksa cucunya yang tengah tertidur sembari merapikan pakain yang terhambur.

Saat melihat korban sedang tertidur, Y kakek berusia 60 tahun mendadak ingin menyetubuhi korban. Singkat cerita pelaku Y mencabuli cucunya sendiri yang sedang tertidur.

Hari berganti hari, bulan dan tahun berganti korban beranjak remaja. Diusia 15 korban E kembali mendapatkan perlakuan biadab, kali ini bukan dari kakeknya melainkan ayah kandungnya sendiri MS yang berumur 33 tahun.

Berawal pada bulan Agustus, MS telah menggauli E anak kandungnya sendiri hingga akhirnya dilaporkan oleh K mantan istri pelaku MS.

Pelaku yang gemar meminum minuman keras tak mampu menahan birahi melihat anaknya yang tumbuh remaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe, MS telah menggauli E sebanyak 4 kali. Perilaku itu ia lakukan di rumahnya dan dihutan, sungguh biadab.

Saat ini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.

“Kedua tersangka sudah di tahan hari ini,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat melalui Kanit PPA IPDA Ni Kade Karmiati, Selasa (16/12/2026).

Keduanya tersangka tersebut di atas, diduga melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *