Muarasultra.com, JAKARTA – Tan Paulin merupakan istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang berkantor di Surabaya.
Tan Paulin merupakan direktur PT Sentosa Laju Energy dengan mayoritas kepemilikan saham 33, 34 persen. Lebih besar dibandingkan suaminya sendiri Irwantono Sentosa.
Nama Tan Paulin juga tercatat dalam susunan direksi PT Sentosa Laju Mineral (SLM). Tan Paulin menduduki jabatan Komisaris di perusahaan pengangkut dan penjualan batu bara, nikel dan lainnya.
Kemudian PT Sentosa Laju Bersama (SLB) juga merupakan milik Tan Paulin. Sebab saham PT SLB mayoritas dimiliki oleh PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) dengan nilai saham 99 persen. 1 persennya milik PT SLM dimana Tan Paulin sebagai Komisaris.
Nama Tan Paulin sempat mencuat pada tahun 2016 terkait kasus penipuan yang melibatkan dirinya. Tan Paulin sempat dijadikan tersangka kasus penipuan investasi.
Kasus tersebut bermula saat Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas melaporkan H Abidinsyah, Donny Sugiarto dan Tan Paulin sebagai mafia tambang.
Kasus ini berakhir setelah Donny Sugiarto tertangkap dan Tan Paulin lolos dari jeratan hukum meski telah dilaporkan ke Mabes Polri.
Pada akhir tahun 2021, nama Tan Paulin kembali muncul setelah menutup akses jalan ke lokasi tambang PT Batuah Energi Prima (BEP).
Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang disebabkan Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP.
Melalui Kuasa Hukumnya, Tan Paulin membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan dirinya tidak memiliki tambang melainkan hanya seorang trader.
Adapun terkait tuduhan M Nasir yang menyebut Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara, Tan Paulin membantah tuduhan tersebut. Kembali, melalui pengacaranya, Tan Paulin menolak dengan tegas jika dirinya melakukan tindakan ilegal dengan menjual batu bara hasil curian.
Pada tahun 2022 nama Tan Paulin kembali mencuat ke publik. Nama Tan Paulin disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong (Aiptu).
Namun lagi-lagi, perempuan dengan julukan ratu batu bara tersebut lolos dari jeratan hukum.
Selanjutnya, nama Tan Paulin kembali menggegerkan republik ini. Tan Paulin tersangkut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Namun hingga saat ini, belum ada titik terang perihal kasus yang menyeret bupati Kukar. padahal Tan Paulin tersangkut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK pun pernah memeriksa Tan Paulin pada 29 Agustus 2024 di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut terkait dengan transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK telah menyita uang senilai Rp 476 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah pihak. Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang, nama Tan Paulin diduga menjadi salah satu bagian kasus gratifikasi tersebut.
Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Ia memperoleh USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara, termasuk dari SLS.
Rumah Tan Paulin di Surabaya juga digeledah oleh KPK terkait kasus ini, dan beberapa dokumen disita. Di satu sisi, KPK usai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Tan Paulin beberapa waktu lalu, KPK hingga kini terkesan lambat dan seperti belum menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
Fakta ini kemudian mengisyaratkan betapa sakti dan hebatnya Tan Paulin sang Ratu Batu Bara yang kerap kali lepas dari jerat hukum. Publik berharap agar kasus ini tidak mengendap lalu tenggelam, KPK, Kejagung dan Mabes Polri sebagai kesatria penegakkan hukum di negeri ini muncul menunjukan taringnnya agar kasus ini bisa terang benderang.
Laporan : Redaksi






