Bekas Tambang Galian C di Puriala Makan Korban Polres Konawe Lakukan Penyelidikan

oleh -884 Dilihat
oleh
Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit.

Muarasultra.com, KONAWE – Peristiwa tenggelamnya seorang warga di bekas tambang galian C yang berada di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam keluarga korban.

Keberadaan bekas tambang galian C jenis batu itu, diduga menjadi salah satu pemicunya.

Sebab, perusahaan yang mengelola penambangan batu tersebut tidak melalukan reklamasi pasca melakukan aktivitasnya. Padahal, bekas galian tambang batu tersebut memiliki kedalaman hingga 4 hingga 5 meter.

Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap bekas tambang galian C itu, pihak Kepolisian mulai turun tangan untuk lakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Segit mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti soal status bekas tambang galian C tersebut yang diduga ilegal.

“Rencana kami klarifikasi dan kirimkan undangan kepada pihak terkait sebagai saksi untuk menindaklanjuti upaya penyelidikan awal,” ungkap Patria saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

Pihak-pihak yang akan di klarifikasi atas insiden ini kata Patria adalah mereka yang mengetahui atau melakukan pengolahan batu di desa Unggulino, kecamatan Puriala.

Diketahui pemilik WIUP tambang batu illegal tersebut adalah PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP).

Melansir berita Sultranews.com, Direktur Operasional PT SMP Arsam mengatakan bahwa pihaknya tidak beraktivitas langsung di lokasi tersebut.

Terkait kontrak kerjasama antara PT SMP dengan PT Wijaya Karya (Wika), Arsam dengan tegas mengaku tidak berkontrak.

“Jadi yang beraktivitas disana adalah BWS langsung. PT SMP tidak berkontrak dengan WIKA dan juga tidak berkontrak dengan pemilik lahan,” tegas Arsam.

Lebih lanjut Arsam menjelaskan bahwa saat ini BWS melakukan aktivitas OP merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 sebagai percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ditanya terkait status PT SMP saat ini, Arsam bilang sedang melengkapi proses perizinannya. Sebab izin yang dikantongi saat ini baru Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP.

“PT SMP saat ini baru posisi WIUP, dan sekarang sedang proses IUP OPnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun bernama Adel, ditemukan tewas terapung di bekas tambang galian C di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/1/2024) malam.

Korban ditemukan tewas usai berenang bersama beberapa orang rekan-rekannya di bekas tambang galian c yang memiliki kedalaman 4 meter.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *