Bejat, Seorang Pria di Konawe Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Kerap Mengintip Korban saat Mandi

oleh -994 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Bejat, mungkin kata yang pantas disematkan kepada MU (40) tahun, warga Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

MU tega mencabuli anak berusia 14 tahun berinisial AP yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

MU dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya sendiri (Ibu Korban). Mendapat laporan dari ibu korban, Kapolsek Wonggeduku IPTU Edy Rambulangi bersama personilnya langsung bergerak mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku MU telah ditahan di Mako Polres Konawe dan kasus ini dalam penanganan unit IV PPA Satreskrim Polres Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, saat dikonfirmasi menyebutkan berdasarkan pengakuan korban AP, sejak tahun 2024 – Mei 2025, pelaku MH beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku kerap mengintip korban saat sedang mandi bahkan divideo. Pelaku MH juga beberapa kali meraba bagian tubuh paling intim dari korban,” jelasnya. Sabtu (17/5/2025).

Puncaknya pada tanggal 12 Mei 2025 saat korban AP keluar dari kamar mandi. Ibu korban mengatakan “Saya tauji ko suka intip AP kalau lagi mandi,” lalu pelaku yang sedang berada didapur menjawab “Memangnya saya apakan,” kata pelaku MH.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2025, saat korban pulang dari Sekolah, ibu korban menghampiri anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan oleh bapak tirinya MH.

Korban AP kemudian membeberkan semua perbuatan pelaku sehingga ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Konawe.

“Pelaku MH sempat membantah tidak melakukan perbuatannya namun saat penyidik menunjukkan bukti video yang ia rekam, pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a uu nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan t (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 6 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun anak menjadi Undang undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *