Bea Cukai Kendari Bungkam, Limbah Kabel VDNI Dijual Gelap?

oleh -362 Dilihat
oleh
Limbah Kabel PT VDNI di Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan aktivitas ilegal di kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mencuat dan menggegerkan publik.

Jual beli limbah kabel produksi yang diduga dilakukan tanpa dokumen resmi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) terus berlangsung, memicu kecurigaan adanya pembiaran oleh otoritas terkait, termasuk Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari.

Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara, Rabil, mengungkap hasil investigasinya yang mengejutkan.

“Kami menduga kelancaran aktivitas jual beli limbah kabel ini tidak lepas dari peran Bea Cukai Kendari. Tanpa dokumen TPB (BC4.1), limbah kabel produksi telah dikeluarkan secara masif, diperkirakan mencapai 20 kontainer,” tegas Rabil, Selasa (10/6/2025).

Menurut Rabil, pengeluaran barang dari kawasan berikat diatur ketat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, khususnya Pasal 24 ayat 4.

Aturan ini mewajibkan pengusaha kawasan berikat membuat faktur pajak serta memungut PPN atau PPnBM saat menyerahkan barang ke tempat lain dalam daerah pabean.

Namun, aktivitas di VDNI diduga melanggar aturan tersebut karena tidak menggunakan dokumen TPB, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Parahnya, bahkan barang yang dihibahkan VDNI ke Pemprov Sultra tetap wajib menggunakan dokumen pengeluaran. Tapi untuk limbah kabel yang jelas-jelas ada transaksi jual beli, dokumen TPB justru tidak digunakan,” kecam Rabil.

Sorotan tajam juga diarahkan pada Bea Cukai Kendari. Vickyd, perwakilan Bea Cukai, hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui WhatsApp.

Diamnya otoritas ini semakin memanaskan spekulasi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *