Muarasultra.com, KONAWE – Bawaslu melalui Pantia pengawas kecamatan dalam waktu dekat akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara atau P-TPS.
Seperti diketahui, masing-masing TPS akan dihadiri oleh 1 orang pengawas Pemilu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
P-TPS sendiri bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS hingga selesai.
Berikut ini persyaratan menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beserta jadwal pembentukannya di Kabupaten Konawe.
Bawaslu Kabupaten Konawe telah mengumumkan pembentukan pengawas TPS di Sosial media Facebook resmi Bawaslu Kabupaten Konawe.
Adapun persyaratan dalam pengumuman itu yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia oaling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam negeri kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah di pidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang di buktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Jadwal pembentukan pengawas TPS
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 – 31 Desember 2023).
Pendaftaran dan penerimaan berkas (2-6 Januari 2024).
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (2-6 Januari 2024).
Pengumuman perpanjangan (7 Januari 2024).
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7-8 Januari 24).
Penelitian kelengkapan berkas di masa perpanjangan (7-8 Januari 2024).
Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).
Tanggapan atau masukan masyarakat (10-21 Januari 2024).
Wawancara (2- 17 Januari 2024).
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18-19 Januari 2024).
Pergantian Calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi) (19-21 Januari 2024).
Pelantikan Pengawas TPS ( 22 Januari 2024).
Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang belum terisi pengawas (24 Januari -7 Februari 2024).
Adapun Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk satu bulan masa kerja.
Laporan : Febri






