Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemasangan label penyitaan dan perampasan pada aset milik terpidana korupsi Jumran Paluala, S.H., M.H.
Aset berupa satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6849 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menetapkan pidana tambahan berupa perampasan aset untuk negara berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu barang rampasan negara dalam perkara ini adalah:
“Tanah seluas 2.306 m² dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00052 tanggal 18 Februari 2022 atas nama Jumran Paluala, dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dipergunakan untuk pemenuhan uang pengganti.”
Eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi PAPBB Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., M.H., bersama Tim PAPBB. Pemasangan label merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta wujud nyata kewenangan eksekutorial Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Ini adalah pelaksanaan amanat putusan pengadilan untuk memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara. Kejaksaan tidak hanya menindak pelaku, tapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Putri Dewinta Yusuf.
Selanjutnya, aset rampasan tersebut akan diusulkan untuk pengelolaan atau pelelangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2021.
Dengan terpasangnya label rampasan negara, maka secara hukum aset tersebut beralih menjadi milik negara dan tidak dapat dikuasai oleh pihak lain. Langkah ini menegaskan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi publik dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses hukum ini. Semua tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan demi kepentingan publik,” tegas Putri Dewinta.
Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pemulihan aset secara optimal sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
Laporan : Redaksi






