Areal Tambang PT Panca Logam Makmur Dikuasai Pemerintah, Satgas PKH Pasang Larangan Aktivitas Ilegal

oleh -365 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, BOMBANA – Areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar hukum pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Di lokasi tersebut, Satgas PKH telah memasang papan peringatan yang menegaskan bahwa areal pertambangan PT Panca Logam Makmur berada dalam penguasaan negara. Dalam papan tersebut juga ditegaskan larangan keras bagi pihak mana pun untuk memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.

“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi peringatan yang terpasang di area tambang.

PT Panca Logam Makmur sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas di wilayah Kabupaten Bombana.

Penertiban ini diduga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya penguasaan oleh negara, seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut kini berada di bawah pengawasan langsung Satgas PKH. Masyarakat maupun pihak lain diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun tanpa izin resmi guna menghindari sanksi hukum.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *