Andrian Syahbana DPO Kejati Sultra Diringkus Tim Intel Kejagung di Banjarmasin

oleh -1053 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, BANJARMASIN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Andrian Syahbana DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (2/7/2024).

Terdakwa Andrian Syahbana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid.Sus-LH/2022, tanggal 28 Juli 2022, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah”;

“Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan Didana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” Tulis Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, melalui Kasi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH. MH.

Lanjutnya, saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri, namun akhirnya. Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk Selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe. Tim Kejaksaan Negeri Konawe dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe menjemput dan melaksanakan Eksekusi pada Lapas Banjarmasin.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan Eksekusi demi Kepastian Hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *