Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sejumlah warga di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara hentikan aktivitas hauling perusahaan tambang nikel PT Pernick belum lama ini.
Dalam penghentian hauling itu, warga menuntut PT Pernick menunjukan izin hauling ore nikel yang menggunakan jalan umum lintas kabupaten di desa tersebut.
Di mana, aktivitas hauling oleh perusahaan yang menggunakan jalan umum itu hanya berkisar dua meter dari rumah warga sekitar.
Akibatnya, warga merasa resah dengan truk pengangkut ore nikel yang melintas.
Salah satu warga Desa Waturambaha, Jamil Ibrahim mengatakan, tak hanya potensi bahaya yang mengancam jiwa, aktivitas hauling PT Pernick yang menggunakan jalan umum ini juga menimbulkan dampak buruk terhadap tanaman tumbuh milik warga.
“Tanam tumbuh yang rusak dan mati serta empang warga menjadi gagal panen akibat dari pencemaran lingkungan,” kata Jamil, Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat, Ahdian menyebut, saat menghentikan aktivitas hauling, pihak perusahaan tidak dapat menunjukan izin lintas.
Ia mengatakan, pihaknya menduga keras PT Pernick tidak mengantongi izin lintas hauling ore menggunakan jalan umum.
“PT Pernick belum mengantongi izin lintas houling ore, sebelum masyarakat adat menghentikan aktivitas houling ore di jalan masyarakat yang di gunakan oleh PT Pernick kami telah ke Dinas Perhubungan. PT Pernick belum memiliki surat rekomendasi izin lintas houling ore karena masih tahap pertek,” kata Ahdian.
Ahdian menambahkan, warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menindak tegas perusahaan tersebut dengan tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas hauling ore nikel.
“Harapan kami, agar perusahaan tidak menggunakan fasilitasi umum karena sangat meresahkan warga dan dampak buruk fasilitas umum jalan masyarakat jadi rusak,” tandasnya. (*)
Laporan : Redaksi