Ketua DPD FKBPPPN Konawe Minta Kemendagri Evaluasi kinerja PLH Direktur Pol PP dan Linmas dan Jajaranya

oleh -620 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua dewan pimpinan daerah forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Kabupaten Konawe Erni, Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan tindakan segera mengevaluasi terhadap kinerja PLH, Direktur Pol PP & Linmas, beserta segenap jajaran dan staf nya yang melakukan tindakan Inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan surat mekanisme pengangkatan pegawai non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN .

Kepada Kemen PAN & RB yang mana pada dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu surat usulan formasi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada Kemen PAN & RB.

Surat yang di buat oleh PLH, Direktur Pol PP & Linmas dengan Nomer : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh.Direktur Pol PP & Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut inkonsisten.

Ketua DPD FKPPN Konawe Erni mengatakan Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran dan staf Direktorat Pol PP & Linmas Kemendagri, tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang mana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah organisasi perangkat daerah yang dibentuk untuk melakukan penegakan perda dan perkada (penegak hukum).

Kemudian kata Erni, di pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diamanatkan juga didalam pasal 1 ayat 5 permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol-PP & Linmas beserta jajaran dan staff di lingkungan Direktorat Pol-PP & Linmas Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya penataan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat desember 2024.

“Dengan ini kami meminta Menteri Dalam Negeri agar segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh,Direktur Pol-PP & Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami asas-asas umum Pemerintahan yang baik yang selanjutnya disingkat AUPB yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” Pungkasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *