Muarasultra.com, KONAWE – Saat ini, modus penipuan undangan pernikahan digital kembali marak. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum modus penipuan undangan pernikahan digital ini menyematkan dokumen APK format file aplikasi untuk ponsel Android dengan nama undangan pernikahan digital.
Undangan pernikahan tersebut kemudian disebarluaskan melalui WhatsApp. Atau juga melalui pesan teks (SMS).
Modus penipuan undangan pernikahan digital ini umumnya bertujuan meraih keuntungan finansial dengan metode peretasan.
Merespon fenomena ini Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K., saat dikonfirmasi, Jum’at (22/12/2023) mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dengan maraknya kejahatan dengan modus mengirim undangan elektronik sehingga banyak menimbulkan korban dengan kerugian materi.

Berikut 4 poin, imbauan Kapolres Konawe terhadap maraknya modus penipuan menggunakan undangan berbentuk aplikasi (APK), :
1. Verifikasi sumber: Selalu periksa dan verifikasi keaslian undangan yang Anda terima. Hubungi pasangan yang akan menikah langsung melalui saluran komunikasi yang sah, seperti nomor telepon yang diketahui atau akun media sosial yang terverifikasi.
2. Hati-hati dengan tautan dan lampiran: Jangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari undangan yang mencurigakan. Tautan tersebut dapat mengarahkan Anda ke situs web yang berbahaya atau menginstal perangkat lunak berbahaya pada perangkat Anda.
3. Pastikan keamanan data pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya. Penipu sering kali meminta data pribadi dalam undangan palsu mereka, jadi selalu waspada.
4. Laporkan penipuan: Jika Anda menerima undangan pernikahan elektronik palsu, laporkan hal tersebut kepada penyedia layanan email atau platform media sosial yang relevan. Ini akan membantu mereka dalam mengambil tindakan terhadap penipuan semacam itu.
“Pihak kepolisian 1×24 Jam melayani konsultasi / penerimaan laporan apabila ada pihak yang menjadi Korban, perkara penipuan online akan ditangani oleh Subdit Cyber pada tingkat Polda, tingkat Polres akan ditangani Oleh Unit Tipidter,” tutup Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi.
Laporan : Febri






