PTUN Jakarta Batalkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan PT GKP di Pulau Wawonii

oleh -780 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Gugatan tersebut terkait izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini sebelumnya diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat IPPKH, Pani Arpandi mengatakan, alasan gugatan itu karena izin penggunaan kawasan hutan itu sudah kadaluarsa.

“Selama kadaluarsa, PT GKP tetap menggunakan IPPKH ini dengan melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Pulau Wawonii,” kata Pani Arpandi saat dihubungi, pada Selasa (12/9/2023) malam.

Sementara itu, kuasa hukum warga Konkep, Harimuddin mengatakan, makna dari penundaan itu, bahwa sejak putusan dibacakan, PT GKP tidak bisa lagi melakukan pertambangan di kawasan hutan.

“Mulai detik ini, sampai kemudian keputusan itu berkekuatan hukum tetap, dia (PT GKP) tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Harimuddin, pada Selasa malam.

Menurutnya, selama ini perusahaan tambang milik orang terkaya ke-6 di Indonesia, Lim Hariyanto itu selalu mengklaim IPPKH ini digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas pertambangan.

Namun kini izin tersebut telah dibatalkan pengadilan.

Harimuddin juga menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT GKP harus dihentikan secara total.

Bahkan, sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konkep.

“Kalau mereka taat hukum, sebetulnya, sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), mereka harusnya sudah berhenti, tapi mereka merasa benar, tetap menambang,” tandasnya.

Humas PT GKP, Marlion mengaku menghargai keputusan PTUN Jakarta tersebut.

Pihaknya berjanji, mulai hari ini seluruh aktivitas pertambangan dikawasan hutan dihentikan.

“Demi menghormati putusan, tidak ada lagi aktivitas, kami sudah hentikan, alat berat kami sudah tarik,” kata Marlion saat dihubungi via telepon, Rabu (13/9/2023).

Marlion menyayangkan adanya putusan itu, lantaran 1000 lebih karyawan PT GKP harus berhenti bekerja.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan banding atasan putusan PTUN Jakarta tersebut. “Kami akan melakukan banding, tetap itu, pasti,” katanya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *