160 Napi Rutan Unaaha Terima Remisi HUT RI, 5 Orang Langsung Bebas

oleh -488 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak 160 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi kemerdekaan HUT RI ke-78 tahun.

Dari total 160 remisi yang diterima para napi, 5 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

“Total yang menerima remisi sebanyak 160 orang, sebanyak 5 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” ujar Kepala Rutan Kelas II B, Herianto, saat dibincangi, Kamis (17/8/2023).

Lebih lanjut, Herianto mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan (30 hari) sampai 6 bulan.

 

“Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya mengaku sudah menjadi hak warga binaan untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

Sementara itu, Sekda Konawe Ferdinan Sapan usai membacakan naskah sambutan Menkumham, berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Unaaha. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” sebutnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *