KNPI Konawe Utara Laporkan PT GIP ke Dirjen Minerba, 70 Persen Saham Perusahaan Milik Hongkong Xiangyu Development

oleh -54 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (4/11/2026).
‎
‎Aksi tersebut menyoroti dugaan persoalan tata ruang dan ancaman lingkungan akibat keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Perkasa (PT GIP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
‎
‎Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menegaskan bahwa dugaan masuknya wilayah IUP PT GIP ke dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu harus segera diperiksa oleh pemerintah.
‎
‎Menurutnya, Dirjen Minerba tidak boleh mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan kepastian tata ruang, legalitas perizinan, serta kepentingan masyarakat.
‎
‎”Kami tidak ingin pemerintah hanya diam menyaksikan persoalan ini berlarut-larut. Jika terdapat ketidaksesuaian tata ruang dan perizinan, lakukan pemeriksaan serta ambil tindakan tegas. Jangan sampai kepentingan korporasi lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat,” tegas Khiroto.
‎
‎Selain persoalan tata ruang, DPD KNPI Konawe Utara juga menyoroti potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap Danau Rano yang menjadi sumber air masyarakat Kecamatan Asera.
‎
‎Kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate yang menopang kebutuhan air masyarakat Kecamatan Andowia turut menjadi perhatian, terutama terkait potensi dampak aktivitas pertambangan dan pembangunan jalan hauling.
‎
‎KNPI memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kualitas air dan merusak ekosistem di sekitar kawasan tersebut.
‎
‎Mereka menegaskan, perlindungan sumber air masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemberian izin dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
‎
‎Atas sejumlah persoalan tersebut, DPD KNPI Konawe Utara secara resmi melaporkan PT GIP kepada Dirjen Minerba.
‎
‎KNPI mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas IUP, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta rencana operasional perusahaan.
‎
‎Mereka juga meminta agar persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP tidak diberikan sebelum seluruh persoalan tersebut diperiksa dan dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Tidak berhenti di Dirjen Minerba, DPD KNPI Konawe Utara memastikan akan melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum ESDM, dan Gakkum Kehutanan.
‎
‎Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan lintas sektoral terhadap dugaan persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan, serta pemanfaatan kawasan hutan.
‎
‎”Kami tidak membutuhkan janji dan jawaban normatif. Kami menuntut tindakan nyata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan tunggu sumber air rusak dan masyarakat menjadi korban baru pemerintah bertindak,” lanjut Khiroto.
‎
‎Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Geomineral Inti Perkasa merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki wilayah seluas 1.398 hektare di Kabupaten Konawe Utara.
‎
‎Dalam data perusahaan tersebut, tercatat Fan, Chengyang sebagai direktur utama dan Chen, Nasha sebagai komisaris.
‎
‎Sementara itu, komposisi pemegang saham tercatat terdiri atas PT Mega Rimba Lestari sebesar 30 persen dan Hongkong Xiangyu Development Co., Limited sebesar 70 persen.
‎
‎DPD KNPI Konawe Utara menilai data dan legalitas perusahaan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama terkait kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
‎
‎KNPI menegaskan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum maupun mengorbankan kelestarian lingkungan.
‎
‎Organisasi kepemudaan tersebut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret.
‎
‎”Jangan korbankan ruang hidup rakyat demi kepentingan korporasi. Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan keselamatan masyarakat adalah prioritas,” tutup Khiroto.
‎
‎DPD KNPI Konawe Utara berharap laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif, sehingga kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dapat terjamin.
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda
‎

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *