Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU

oleh -104 Dilihat
oleh
Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU.

Muarasultra.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan ekspor ilegal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini memasuki tahap penuntutan.
‎
‎Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
‎
‎Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada 2 November 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
‎
‎Ketiga tersangka masing-masing berasal dari pihak PT PMM, PT Sucofindo, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik manipulasi pengambilan dan pengujian sampel mineral hingga proses penerbitan dokumen ekspor.
‎
‎Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan ekspor ilegal LTJ selama periode 2018 hingga 2026.
‎
‎Dugaan Manipulasi Sampel Mineral
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya manipulasi dalam proses pengambilan sampel mineral yang menjadi dasar pengujian laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
‎
‎Hasil pemeriksaan laboratorium disebut menunjukkan adanya kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif. Namun, kandungan tersebut diduga tidak dicantumkan secara transparan dalam dokumen analisis atau Certificate of Analysis (COA).
‎
‎Adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke JPU, yakni:
‎
‎1. IS alias Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM, yang diduga meminta manipulasi pengujian sampel dan dokumen ekspor.
‎2. GP alias Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, yang diduga mengakomodasi pengambilan sampel secara tidak komprehensif sehingga kandungan LTJ tidak tercantum dalam COA.
‎3. JK alias Junanto Kurniawan, mantan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang, yang diduga tetap menyetujui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun mengetahui adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
‎
‎Sampel Diduga Diambil Tidak Menyeluruh
‎
‎Modus yang diungkap dalam perkara ini, yakni pengambilan sampel mineral yang diduga hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag dengan jumlah sekitar satu kilogram.
‎
‎Metode tersebut diduga membuat hasil pengujian tidak mencerminkan keseluruhan komposisi mineral yang diekspor, termasuk kandungan LTJ yang merupakan material strategis.
‎
‎Berdasarkan hasil analisis yang tidak mencantumkan kandungan tersebut secara menyeluruh, dokumen ekspor kemudian diduga dapat diproses hingga komoditas mineral yang mengandung LTJ dan unsur radioaktif lolos dari pengawasan.
‎
‎Dugaan manipulasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap proses tata kelola pertambangan dan ekspor mineral yang berlangsung selama periode 2018–2026.
‎
‎Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
‎
‎Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.
‎
‎Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
‎
‎Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dugaan peran masing-masing tersangka, rangkaian manipulasi sampel dan dokumen ekspor, serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan ekspor ilegal LTJ tersebut.
‎
‎Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎
‎Sumber : Kejagung.go.id
‎
‎Laporan: Redaksi

‎
‎
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *