Muarasultra.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan ekspor ilegal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada 2 November 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka masing-masing berasal dari pihak PT PMM, PT Sucofindo, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik manipulasi pengambilan dan pengujian sampel mineral hingga proses penerbitan dokumen ekspor.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan ekspor ilegal LTJ selama periode 2018 hingga 2026.
Dugaan Manipulasi Sampel Mineral
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya manipulasi dalam proses pengambilan sampel mineral yang menjadi dasar pengujian laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Hasil pemeriksaan laboratorium disebut menunjukkan adanya kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif. Namun, kandungan tersebut diduga tidak dicantumkan secara transparan dalam dokumen analisis atau Certificate of Analysis (COA).
Adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke JPU, yakni:
1. IS alias Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM, yang diduga meminta manipulasi pengujian sampel dan dokumen ekspor.
2. GP alias Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, yang diduga mengakomodasi pengambilan sampel secara tidak komprehensif sehingga kandungan LTJ tidak tercantum dalam COA.
3. JK alias Junanto Kurniawan, mantan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang, yang diduga tetap menyetujui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun mengetahui adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Sampel Diduga Diambil Tidak Menyeluruh
Modus yang diungkap dalam perkara ini, yakni pengambilan sampel mineral yang diduga hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag dengan jumlah sekitar satu kilogram.
Metode tersebut diduga membuat hasil pengujian tidak mencerminkan keseluruhan komposisi mineral yang diekspor, termasuk kandungan LTJ yang merupakan material strategis.
Berdasarkan hasil analisis yang tidak mencantumkan kandungan tersebut secara menyeluruh, dokumen ekspor kemudian diduga dapat diproses hingga komoditas mineral yang mengandung LTJ dan unsur radioaktif lolos dari pengawasan.
Dugaan manipulasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap proses tata kelola pertambangan dan ekspor mineral yang berlangsung selama periode 2018–2026.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.
Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dugaan peran masing-masing tersangka, rangkaian manipulasi sampel dan dokumen ekspor, serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan ekspor ilegal LTJ tersebut.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Kejagung.go.id
Laporan: Redaksi







