Konsesi PT AUK Masuk Kawasan Hutan Produksi, BPK Ungkap Belum Kantongi PPKH

oleh -79 Dilihat
oleh
Dari citra satelit yang diambil dari planet.com Bulan Oktober 2023 tampak bahwa ‎terdapat kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat di dalam ‎Kawasan Hutan Produksi seluas 122,80 Ha. (LHP-TT BPK RI Tahun 2024).

Muarasultra.com, KOLAKA – Legalitas aktivitas pertambangan di kawasan hutan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap PT Aneka Usaha Kolaka (PT AUK) belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), meskipun sebagian wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.
‎
‎Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) BPK tahun 2024 yang mengulas aspek perizinan pertambangan, penggunaan kawasan hutan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
‎
‎Persoalan ini menempatkan satu hal penting dalam sorotan: bagaimana konsesi pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan dapat berjalan tanpa dilengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan?
‎
‎BPK mengungkap temuan tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap kronologi dokumen perizinan IUP, analisis bukaan lahan, dokumen IUP dari aplikasi MODI dan MOMI, dokumen PPKH, jenis kawasan hutan dalam konsesi, serta citra satelit Planet.com periode Oktober 2023.
‎
‎Dalam laporan pemeriksaan, PT AUK diketahui memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor SK 299/DPM-PTSP/IV/2018 tertanggal 2 April 2018.
‎
‎Keputusan tersebut merupakan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi dengan masa berlaku selama 20 tahun.
‎
‎Lokasi kegiatan pertambangan perusahaan berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
‎
‎Namun, BPK mencatat bahwa sebagian wilayah konsesi IUP PT AUK berada di kawasan hutan produksi, sementara perusahaan belum memiliki PPKH.
‎
‎Kondisi tersebut menjadi titik krusial dalam tata kelola perizinan. Sebab, IUP memberikan dasar legal bagi kegiatan usaha pertambangan, sedangkan PPKH merupakan persetujuan tersendiri untuk menggunakan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan.
‎
‎Dengan demikian, keberadaan IUP tidak serta-merta menggantikan kewajiban memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan.
‎
‎Laporan BPK juga menguraikan aspek rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT AUK.
‎
‎Pada 2022, RKAB perusahaan telah disetujui dengan rencana produksi sebesar 500.000 WMT dan penjualan domestik mencapai 700.000 WMT.
‎
‎Namun, RKAB tahun 2023 belum mendapatkan persetujuan karena perusahaan belum menyampaikan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui.
‎
‎Fakta ini memperlihatkan adanya persoalan lain dalam kelengkapan dokumen perizinan pertambangan PT AUK, di luar temuan mengenai belum dimilikinya PPKH.
‎
‎Meski demikian, laporan yang menjadi rujukan tidak menyatakan bahwa belum disetujuinya RKAB 2023 secara langsung disebabkan oleh persoalan PPKH.
‎
‎Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan lindung, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan.
‎
‎Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 mengatur pedoman penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
‎
‎Sementara itu, Kepmen ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 mengatur pedoman permohonan, evaluasi, serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk evaluasi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
‎
‎Dalam konteks temuan PT AUK, persoalan PPKH menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian legalitas penggunaan ruang kawasan hutan, bukan semata-mata kelengkapan dokumen perusahaan.
‎
‎Namun, laporan yang dirujuk tidak merinci luas area konsesi PT AUK yang masuk kawasan hutan produksi, koordinat bukaan lahan, maupun status kegiatan pada masing-masing area tersebut.
‎
‎Temuan BPK tersebut membuka sejumlah pertanyaan penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait.
‎
‎Hingga informasi dalam laporan yang menjadi rujukan ini, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan terbaru status PPKH PT AUK maupun tindak lanjut spesifik atas temuan tersebut.
‎
‎
‎
‎Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) BPK Tahun 2024.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

‎
‎
‎
‎
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *