Muarasultra.com, KOLAKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukaan tambang seluas 56,65 hektare di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT TMBP di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menariknya, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari tiga titik lokasi juga menunjukkan adanya kandungan nikel pada area yang izinnya tercatat untuk komoditas batuan peridotit.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya di sejumlah provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara.
Laporan yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV itu bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menguraikan hasil analisis citra satelit dan pemeriksaan fisik pada 19 Oktober 2023 yang menunjukkan adanya bukaan tambang di area WIUP PT TMBP.
Sampel dari tiga titik berbeda kemudian diuji di PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari. Hasil pengujian menunjukkan sampel mengandung nikel.

BPK juga mencatat, berdasarkan analisis citra satelit, aktivitas tambang seluas 56,65 hektare berada di area IUP Eksplorasi PT TMBP.
Dari luasan tersebut, 43,60 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sedangkan 13,05 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Selain itu, BPK mengidentifikasi aktivitas pertambangan seluas 36,58 hektare di sekitar wilayah IUP tersebut. Rinciannya, 6,37 hektare berada di kawasan HPT dan 30,21 hektare di APL.
Dengan demikian, total luasan aktivitas tambang yang teridentifikasi di area IUP dan sekitarnya mencapai 93,23 hektare.
Namun, angka tersebut merupakan hasil analisis spasial dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh aktivitas tersebut dilakukan oleh PT TMBP.

WIUP Berada di Antara IUP Nikel
Dalam pemeriksaan yang sama, BPK menemukan bahwa WIUP PT TMBP berada di sekitar wilayah izin usaha pertambangan komoditas nikel milik perusahaan lain.
WIUP PT TMBP diterbitkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara melalui SK Nomor 540/49 tanggal 30 Juli 2023, dengan luas 64,7 hektare untuk komoditas batuan peridotit.
Berdasarkan analisis data pencitraan terhadap wilayah izin aktif dan pencadangan WIUP, BPK mencatat lokasi tersebut berada di antara wilayah IUP Operasi Produksi PT CNI berdasarkan SK IUP Nomor 177 Tahun 2022 dan PT WIL berdasarkan SK Nomor 418/DPMPTSP/VII/2020.
Posisi wilayah izin tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan BPK dalam menelaah pengelolaan perizinan pertambangan dan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.

IUP Eksplorasi Belum Terdaftar di MODI
BPK juga mencatat IUP Eksplorasi PT TMBP belum terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data mineral dan batubara.
Berdasarkan konfirmasi kepada kuasa direktur perusahaan, PT TMBP telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko Nomor 30052300043260003 yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara pada 9 Agustus 2023. Izin tersebut berlaku hingga 9 Agustus 2026.
Namun, menurut keterangan pihak perusahaan kepada pemeriksa, izin eksplorasi itu belum didaftarkan ke MODI karena pendaftaran direncanakan bersamaan dengan proses pengurusan IUP Operasi Produksi.
Fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan administrasi pencatatan izin yang turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK.
Bukaan Tambang Disebut Sudah Ada Sebelum Izin Diajukan
Dalam laporan itu, BPK mengungkapkan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan bukaan tambang telah ada sebelum PT TMBP mengajukan WIUP dan IUP Eksplorasi.
Berdasarkan konfirmasi pemeriksa, kuasa direktur utama PT TMBP menyatakan perusahaan tidak mengetahui komoditas yang ditambang maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan sebelumnya.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa di area tersebut sebelumnya pernah terdapat IUP Operasi Produksi untuk komoditas batuan peridotit atas nama PT BPS, berdasarkan IUP Nomor 08/DPM-PTSP/I/2018.
Izin PT BPS tersebut telah dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui surat pencabutan izin Nomor 20220218-01-57701 tertanggal 18 Februari 2022.
Meski demikian, keberadaan bukaan tambang sebelum pengajuan izin PT TMBP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan tersebut. Identitas pelaku penambangan sebelumnya juga belum diketahui berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan.

Perusahaan Menyatakan Belum Menambang Peridotit
Terkait aktivitas pertambangan di area yang masuk kawasan hutan, pihak PT TMBP menyampaikan kepada pemeriksa bahwa perusahaan akan mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Perusahaan juga menyatakan belum melakukan kegiatan penambangan komoditas batuan peridotit di wilayah IUP Eksplorasi karena masih menunggu izin Operasi Produksi yang disebut masih dalam proses.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak perusahaan sebagaimana dicatat dalam laporan pemeriksaan BPK.
Sementara itu, temuan mengenai bukaan tambang, kandungan nikel dalam sampel, luasan aktivitas di kawasan hutan, serta status pencatatan izin menjadi fakta-fakta penting yang perlu dicermati dalam pengawasan tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Laporan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 2023 dan diterbitkan pada Mei 2024.
Karena itu, status perizinan dan kondisi aktivitas pertambangan saat ini perlu dikonfirmasi kembali kepada instansi berwenang, awak media juga masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.
Laporan : Redaksi







