Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan di daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan koordinasi antara Kepala Kantah Kabupaten Konawe dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe yang berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Kunjungan silaturahmi sekaligus kerja tersebut berfokus pada pembahasan langkah-langkah strategis untuk mengakselerasi program sertipikasi tanah wakaf yang saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.
Pertemuan ini menjadi krusial guna menyelaraskan data serta memangkas hambatan administratif dalam pendaftaran tanah keagamaan.
Sinergi lintas instansi ini dihadirkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang sah atas lahan-lahan wakaf.
Dengan terbitnya sertipikat resmi, seluruh aset keagamaan seperti masjid, musala, hingga pondok pesantren—dapat terlindungi dari potensi sengketa atau klaim pihak lain di masa mendatang.
Melalui koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, Kantah dan Kemenag Konawe optimistis proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan transparan.
Langkah nyata ini diharapkan mampu menjaga amanah para wakif sehingga manfaat aset keagamaan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.
Laporan: Febri Nurhuda







