Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Konawe Tahun 2026. Rapat yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Konawe pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe merupakan langkah aktif dalam mengawal penyelarasan data serta penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, BPKH Wilayah XXII Kendari, serta instansi dan kepala desa terkait, pembahasan difokuskan pada penguatan inventarisasi dan verifikasi berkas permohonan usulan PPTPKH.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berfokus memberikan masukan teknis pertanahan terkait penelaahan subjek dan objek penguasaan tanah guna memastikan proses berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe mendukung penuh percepatan PPTPKH Tahun 2026 demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan penataan kawasan hutan yang adil bagi masyarakat di Kabupaten Konawe.
Laporan: Febri







