Muarasultra.com, Kolaka – Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) disorot Celebes Conservation Center (Triple C) setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hanya satu yang diketahui berlanjut hingga menjalani hukuman penjara.
Perkara tersebut bermula pada November 2023 ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan Lukman selaku Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris sebagai tersangka dalam dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam penindakan itu, aparat juga menyita 17 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Lukman kemudian menjalani proses persidangan dan pada 20 Mei 2024 dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda oleh majelis hakim.
Sementara itu, perkembangan proses hukum terhadap Anugrah Anca hingga kini belum mendapat penjelasan resmi mengenai kelanjutan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ketua Umum Triple C, Fingki, mempertanyakan perbedaan perkembangan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, perkara Anugrah Anca disebut masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Fingki, sejumlah dokumen perkara seperti Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut masih berada pada penyidik kehutanan.
“Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Dua orang ditangkap bersamaan, dalam perkara yang sama dan dengan rangkaian alat bukti yang sama. Namun mengapa hanya satu yang diproses hingga masuk penjara, sementara perkara Anugrah Anca justru tidak jelas ujungnya?” tegas Fingki, Senin (10/8/2026).
Triple C menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.
Sorotan terhadap Anugrah Anca juga muncul dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan PT Mandala Jayakarta (MJ). Melalui PT Anugrah Buana Mineral Indonesia (Abmindo), Anugrah Anca disebut sebagai salah satu kontraktor mining di wilayah kerja PT MJ.
Perkara PT MJ saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam dugaan korupsi pertambangan. Triple C meminta aparat mendalami dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), termasuk memastikan legalitas kegiatan dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan pihak tersebut.
“Rentetan peristiwa ini memperlihatkan pola yang harus dijelaskan secara terbuka. Dari Oko-Oko hingga PT Mandala Jayakarta, nama Anugrah Anca kembali muncul, sementara proses hukum terhadap dirinya belum jelas. Kami mempertanyakan kepada pihak berwenang, apakah memang ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan?” ujar Fingki.
Fingki menegaskan pihaknya meminta aparat membuka status perkara Anugrah Anca secara transparan.
“Kalau memang tidak ada perlakuan khusus, maka buktikan kepada publik. Buka status perkara Anugrah Anca secara terang, jelaskan mengapa proses hukumnya berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, dan pastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada yang lemah, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuatan dan jaringan bisnis,” ujar Fingki.
Terkait perkembangan perkara tersebut, Gakkum Kehutanan Kendari menyebut penanganannya berada di bawah kewenangan Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari.
Pihak Gakkum Kehutanan Kendari, Suryono, mengatakan perkara tersebut merupakan kasus lingkungan hidup yang saat ini ditangani Gakkum LH.
“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan kasusnya saat ini ditangani oleh teman-teman dari Gakkum lingkungan hidup,” ujar Suryono ditemui media, Senin (10/8/2026).
Suryono menjelaskan pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup sudah pisah sejak pergantian presiden, baiknya di konfirmasi ke mereka, bukan kami yang tangani,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Gakkum LH Kendari melalui Security, La Tolando, mengatakan belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurut La Tolando, pejabat yang berwenang memberikan keterangan resmi adalah Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris. Namun, yang bersangkutan sedang berada di luar Kota Kendari.
“Kepala seksi masih di Jakarta, berangkat kemarin bersama rombongan hari Minggu kemungkinan besok balik,” kata La Tolando kepada media, Senin, (10/8/2026).
Fingki sebelumnya menjelaskan bahwa perkara Oko-Oko memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, menurutnya, proses penyidikan sejak awal dilakukan penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Ia menyebut, ketika perkara tersebut ditangani, institusi terkait masih berada dalam struktur KLHK. “Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Triple C meminta aparat memberikan kepastian mengenai status dan kelanjutan perkara Anugrah Anca.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pejabat Gakkum LH Kendari yang berwenang mengenai perkembangan terbaru status hukum Anugrah Anca dalam perkara tersebut.
Laporan: Redaksi







