Pagar Tempat Penyimpanan Barang Rampasan Kejari Konawe Mulai Dibangun, Gunakan APBD Rp1,9 Miliar di Tengah Penindakan Tambang Pasir Ilegal

oleh -140 Dilihat
oleh
Material Pasir proyek pagar Kejaksaan Negeri Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi memulai pembangunan pagar untuk lokasi penyimpanan barang rampasan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

‎Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan tersebut dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.900.000.000.

‎Proyek itu memiliki nomor kontrak 008/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/VII/2026, ditandatangani pada 10 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 10 Juli hingga 6 Desember 2026. Pekerjaan dilaksanakan di Kecamatan Unaaha oleh CV Sinar Timu.

Lokasi proyek pagar Kejaksaan Negeri Konawe.

‎Namun, pembangunan pagar tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah gencarnya penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal oleh Polres Konawe di sejumlah wilayah.

Sebagaimana diketahui, Polres Konawe telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita dan menahan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi penambangan.

‎Bahkan, salah seorang sopir truk pengangkut material yang ditemui di lokasi mengaku pasir yang digunakan dalam pekerjaan itu diambil dari wilayah Kecamatan Konawe.

‎”Pasirnya dari Kecamatan Konawe,” ujar sopir tersebut singkat saat ditanya asal material yang diangkut.

‎Pernyataan itu memunculkan pertanyaan di tengah operasi penertiban tambang pasir ilegal yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Publik pun berharap seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari sumber yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.



‎Selain menjadi sorotan terkait sumber material, pembangunan pagar fasilitas Kejari Konawe juga memunculkan pro dan kontra karena menggunakan dana APBD.

‎Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengimbau seluruh kepala daerah untuk menghentikan pemberian dana hibah maupun pembiayaan pembangunan fasilitas kepada instansi vertikal di daerah.

‎Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa instansi vertikal, seperti kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya telah memperoleh pendanaan melalui APBN. Menurutnya, penggunaan APBD untuk membiayai fasilitas instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, gratifikasi, hingga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

‎Karena itu, pembangunan pagar tempat penyimpanan barang rampasan Kejari Konawe yang menggunakan anggaran APBD diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama mengenai dasar hukum penganggaran, mekanisme pelaksanaannya, serta kesesuaiannya dengan kebijakan pencegahan korupsi yang telah disampaikan KPK.



‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *