Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai menjadi sorotan publik. Selain memiliki nilai kontrak miliaran rupiah, proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu diduga menggunakan material batu yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Amonggedo.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.963.000.000 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.
“Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Rezeki Putra Perkasa, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Indoplan Inti Patria,” ujarnya.
Kontrak pekerjaan diketahui ditandatangani pada 8 April 2026 dengan sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pada papan proyek juga tercantum bahwa pelaksanaan pekerjaan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Warga tersebut menduga material batu yang digunakan dalam proyek berasal dari aktivitas penambangan yang belum memiliki kejelasan legalitas di wilayah Kecamatan Amonggedo.
“Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Kerja PJSA BWS Sulawesi IV, M. Akil Ishak, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Pesan yang dikirim diketahui telah diterima dan dibaca.
Sementara itu, pihak CV Rezeki Putra Perkasa selaku kontraktor pelaksana maupun PT Indoplan Inti Patria sebagai konsultan pengawas juga belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Aktivitas Tambang di Amonggedo Diduga Belum Jelas Legalitasnya
Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai aktivitas penambangan mineral bukan logam berupa batuan di Desa Wowohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan laporan media Insankita.com, aktivitas penambangan di lokasi tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan mesin pemecah batu (breaker) untuk melakukan proses penambangan dan pengolahan material.
Dari hasil penelusuran media tersebut, pengelola tambang yang diketahui berinisial S membenarkan penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan. Namun, ia menyatakan penggunaan ekskavator dan breaker dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di wilayah Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Amonggedo.
Menurut pengakuannya, penggunaan alat berat hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut, sedangkan aktivitas penambangan lainnya tidak menggunakan peralatan berat.
S juga mengklaim kegiatan usaha yang dijalankannya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ia menyebut operasional usaha dilakukan melalui badan usaha berbentuk CV Usrul yang komisarisnya merupakan adiknya.
Meski demikian, hingga kini belum diperoleh dokumen maupun salinan perizinan yang dapat membuktikan legalitas SIPB tersebut, termasuk kesesuaian wilayah izin dengan lokasi aktivitas penambangan yang dimaksud.
Penambang Batu Lakukan Pembohongan publik
Terpisah Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah Idris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada SIPB yang terbit untuk kabupaten Konawe.
”Belum ada yang terbit,”jelas Hasbullah.
Ia menegaskan jika ada pihak yang mengklime memiliki SIPB, ia meminta agar SK nya ditunjukkan.
”Belum ada yang terbit, kalau ada pasti ada SKnya , sekarang tunjukan mana SKnya . Jadi sampai saat ini yang ada hanyalah pengajuan SIPB tapi kalau yang terbit belum ada, saya sampaikan apa adanya,” pungkasnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Tambang Batu Ilegal di Amonggedo Leluasa Beraktivitas, ESDM Sultra Pastikan Tidak Ada Izin







