Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Sita Dokumen hingga Ponsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang

oleh -29 Dilihat
oleh
Foto : Istimewa.

Muarasultra.com, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023 pada Kamis, 25 Juni 2026.

‎Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dua perkara, yakni dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

‎Di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP hingga ruang arsip.

‎Dari lokasi tersebut, tim menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT BASS, dan PT Juyomi Sinar Labuan. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf juga diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

‎Dokumen SPB yang disita akan disinkronkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga penggunaan sistem INAPORTNET.

‎Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Bapenda Donggala.

‎Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh akan diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara.

‎”Dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan barang bukti elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET,” ucap Sofian dalam keterangan tertulis melansir RRI.com.

‎Menurutnya, rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang ditemukan, serta memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.

‎Hingga kini, Kejati Sulawesi Tengah masih terus mendalami kedua perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.


‎Laporan : Redaksi






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *