Komitmen Awasi Barang Subsidi, Polres Konawe Amankan 275 Tabung LPG 3 Kg Diduga Hendak Diperdagangkan ke Luar Daerah

oleh -144 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe – Komitmen Polres Konawe dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah.

‎Pada Selasa, 8 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, personel Unit III Satreskrim Polres Konawe menerima informasi terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut LPG subsidi secara tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.

‎Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi DT 8470 AT yang mengangkut 275 tabung LPG ukuran 3 kilogram berisi gas bersubsidi pemerintah. Seluruh tabung tersusun rapi di atas bak kendaraan dan ditutupi terpal berwarna merah muda.

‎Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tabung LPG tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Selanjutnya, tabung tersebut diduga akan diperdagangkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

‎AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta bagian dari komitmen kepolisian untuk mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.

‎“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kernet telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah.

‎Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalahgunaan distribusinya dapat berdampak pada ketersediaan pasokan di tengah masyarakat.

‎Saat ini penyidik Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

‎Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Konawe dalam menjaga distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat LPG subsidi.



‎Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *