JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Ratusan IUP Aktif yang Belum Kantongi RKAB ‎

oleh -61 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, Sulawesi Tengah – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Palu–Donggala.

‎Desakan ini muncul di tengah masih banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

‎Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh media Inipalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengklarifikasi data perizinan pertambangan di daerah tersebut.

‎Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah.

‎Dari jumlah tersebut, 136 perusahaan mineral bukan logam dan batuan (MBLB)/galian C berstatus OP mengajukan RKAB.

‎Namun demikian, hanya 7 perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB, sementara puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses persetujuan.

‎Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Taufik, S.H., menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata terkait status administrasi RKAB, melainkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

‎“Urgensi persoalan bukan hanya soal RKAB disetujui atau tidak. Yang lebih penting adalah ancaman kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada warga,” ujar Taufik.

‎JATAM menilai aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Palu–Donggala berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.

‎Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di wilayah terdampak.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, menyatakan bahwa audit lingkungan merupakan langkah yang sangat penting untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.

‎“Kami memandang audit lingkungan adalah langkah paling urgen saat ini. Pemerintah dan perusahaan harus bersama-sama mengevaluasi kerusakan yang sudah terjadi, bukan hanya berdebat soal administrasi perizinan,” katanya.

‎Adapun tujuh perusahaan yang disebut telah memperoleh persetujuan RKAB antara lain:

‎PT Rezki Utama Jaya
‎PT Pasi Wita Aksata
‎PT Khatulistiwa Mineral and Mining
‎PT Jasatama Mandiri Sukses
‎CV Indologo Sejahtera
‎PT Bosowa Tambang Indonesia
‎PT Sinar Mutiana Megalitihindo

‎Berdasarkan persebarannya, tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua perusahaan di Kabupaten Morowali, dan dua perusahaan di Kabupaten Morowali Utara.

‎JATAM Sulawesi Tengah berharap audit lingkungan dapat segera dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk mengidentifikasi dampak aktivitas pertambangan serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di kawasan pesisir Palu–Donggala.



‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *