Muarasultra.com, Sulawesi Tengah – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Palu–Donggala.
Desakan ini muncul di tengah masih banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh media Inipalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengklarifikasi data perizinan pertambangan di daerah tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah.
Dari jumlah tersebut, 136 perusahaan mineral bukan logam dan batuan (MBLB)/galian C berstatus OP mengajukan RKAB.
Namun demikian, hanya 7 perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB, sementara puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses persetujuan.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Taufik, S.H., menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata terkait status administrasi RKAB, melainkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
“Urgensi persoalan bukan hanya soal RKAB disetujui atau tidak. Yang lebih penting adalah ancaman kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada warga,” ujar Taufik.
JATAM menilai aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Palu–Donggala berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di wilayah terdampak.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, menyatakan bahwa audit lingkungan merupakan langkah yang sangat penting untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.
“Kami memandang audit lingkungan adalah langkah paling urgen saat ini. Pemerintah dan perusahaan harus bersama-sama mengevaluasi kerusakan yang sudah terjadi, bukan hanya berdebat soal administrasi perizinan,” katanya.
Adapun tujuh perusahaan yang disebut telah memperoleh persetujuan RKAB antara lain:
PT Rezki Utama Jaya
PT Pasi Wita Aksata
PT Khatulistiwa Mineral and Mining
PT Jasatama Mandiri Sukses
CV Indologo Sejahtera
PT Bosowa Tambang Indonesia
PT Sinar Mutiana Megalitihindo
Berdasarkan persebarannya, tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua perusahaan di Kabupaten Morowali, dan dua perusahaan di Kabupaten Morowali Utara.
JATAM Sulawesi Tengah berharap audit lingkungan dapat segera dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk mengidentifikasi dampak aktivitas pertambangan serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di kawasan pesisir Palu–Donggala.
Laporan : Redaksi
JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Ratusan IUP Aktif yang Belum Kantongi RKAB







