Muarasultra.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK memanggil 12 saksi untuk diperiksa pada Selasa, 23 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan untuk mendalami aliran dana gratifikasi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kukar.
”Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan,” kata Budi kepada wartawan
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Nabil Husein Said Amin Alrasydi. Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain itu, penyidik juga memanggil pengusaha batubara asal Kalimantan Timur sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim, Mohd Said Amin.
Saksi lainnya yang turut diperiksa antara lain Kepala BPKAD Pemkab Kukar Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, serta sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Berawal dari Kasus Suap dan Gratifikasi
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Perkara tersebut terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar untuk penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada periode Juli–Agustus 2010.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Pada 6 Juli 2018, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Upaya hukum Rita melalui Peninjauan Kembali (PK) akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada 2021 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Fee Batubara Per Ton Produksi
Di tengah proses penanganan perkara itu, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan TPPU. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga selama menjabat Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batubara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi antara 3,5 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batubara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana gratifikasi melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Said Amin. Dari hasil penggeledahan di rumah Said Amin, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan memperoleh keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang mengarah kepada Japto Soerjosoemarno serta Ahmad Ali.
KPK Sita Uang Rp476 Miliar dan Tetapkan Tersangka Korporasi
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita aset dan uang dalam jumlah besar. Penyidik telah menyita dana sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
KPK memperkirakan Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset mewah.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi terkait perkara Rita Widyasari.
Nama Tan Paulin Kembali Muncul
Dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK sebelumnya juga memeriksa pengusaha batubara Tan Paulin pada 29 Agustus 2024 di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan transaksi batubara perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. KPK juga telah menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha tambang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Besaran gratifikasi yang diterima disebut mencapai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton produksi batubara dari sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan berinisial SLS.
Meski Rita telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidananya, status bebas tersebut tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
Hingga kini, KPK terus mendalami dugaan gratifikasi sektor pertambangan dan TPPU yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam jaringan penerimaan dan pengelolaan dana hasil korupsi selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Pemerhati Intelijen Sri Radjasa Chandra pernah menyampaikan agar aparat penegak hukum wajib menaruh kecurigaan dan melakukan pendalaman terhadap aktivitas bisnis yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batubara Rita Widyasari.
Menurutnya, perusahaan berinisial SLS dan pengusaha batubara Tan Paulin patut menjadi perhatian karena namanya telah beberapa kali muncul dalam pengembangan penyidikan KPK.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.







