Diduga Patok Setoran Bulanan ke Beberapa Perusahaan, Organisasi Kepemudaan di Konawe Utara Jadi Sorotan

oleh -191 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, Konut – Salah satu Organisasi kepemudaan/Paguyuban di Konawe Utara menjadi sorotan.

Organisasi ini diduga meminta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah site Tapunopaka untuk memberikan setoran rutin bulanan sebesar Rp2.500.000 per perusahaan.

Permintaan tersebut disebut-sebut berdalih untuk Operasional Organisasi serta untuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Tapunopaka.

Namun, sejumlah pihak perusahaan mengaku merasa keberatan dan menilai permintaan tersebut tidak masuk akal karena disertai nominal yang telah ditentukan.

Salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya tidak menutup mata terhadap keberadaan organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.

Bahkan, perusahaan disebut siap membantu apabila ada kegiatan positif yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kami tidak menutup mata dengan keberadaan adik-adik LSM atau organisasi di Tapunopaka. Kalau mereka memiliki kegiatan kepemudaan, kami siap membantu sesuai ketentuan perusahaan,” ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan mempertanyakan adanya permintaan setoran rutin bulanan dengan nominal tertentu yang dinilai tidak sesuai prosedur perusahaan.

“Tetapi kalau dipatok harus menyetor setiap bulan dengan nominal yang sudah ditentukan, kami rasa ada yang aneh dan tidak masuk akal. Sebab perusahaan kami memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Informasi yang beredar menyebutkan praktik permintaan dana rutin oleh lembaga atau organisasi masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) maupun dugaan pemerasan berkedok pengawasan sosial.

Dalam aspek hukum, tindakan meminta atau memaksa perusahaan memberikan sejumlah uang di luar mekanisme resmi seperti program Corporate Social Responsibility (CSR) yang transparan berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sejumlah kalangan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan hukum agar hubungan antara masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pihak perusahaan tetap berjalan harmonis tanpa mengganggu stabilitas investasi di Konawe Utara.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *