Kasus Persetubuhan Dua Oknum Guru SMA di Konawe, Kadis Pendidikan Provinsi: Kita Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

oleh -198 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KENDARI – Kasus dugaan persetubuhan dua oknum guru PPPK salah satu SMA di Kabupaten Konawe berbuntut panjang.

Kedua oknum guru berinisial IS dan WA terancam pemberhentian juga pidana penjara apabila keduanya terbukti melakukan persetubuhan terlebih lagi IS telah memiliki seorang istri sah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof. Aris Badara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan Polisi,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebutkan, apabila dua oknum guru SMA ini terbukti secara hukum melakukan kesalahan, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

“Pasti kita proses sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang istri bernama Astriani warga Konawe melaporkan dugaan persetubuhan suaminya berinisial IS dan seorang perempuan berinisial WA yang juga diketahui merupakan seorang guru ke Polres Konawe. Senin (18/5/2026).

Astriani mengaku memergoki suaminya bersama rekan kerja wanitanya di rumah mertuanya, Senin malam (18/5/2026), di salah satu desa di Kecamatan Lambuya.

Astriani mengungkapkan, kecurigaan terhadap hubungan keduanya sebenarnya telah lama muncul. Ia menyebut suaminya yang berinisial IS diduga memiliki kedekatan khusus dengan seorang rekan kerja perempuan berinisial WA sejak keduanya terlibat dalam pengelolaan dana BOS sekolah.

“Awalnya saya hanya curiga karena mereka terlalu sering berkomunikasi. Saya pernah menemukan chat mereka yang ada kata sayangnya dan waktu itu sempat diakui, tetapi alasannya hanya khilaf dan disebut sebatas komunikasi biasa,” ujar Astriani kepada wartawan. Selasa (19/5/2026).

Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. Astriani mengaku melihat sepeda motor milik WA terparkir di rumah suaminya atau rumah mertuanya di salah satu desa di Kecamatan Lambuya. Ia kemudian memilih menunggu di sekitar lokasi karena merasa ada hal yang tidak wajar.

“Saya tunggu lebih dari dua jam. Setelah lampu kamar dimatikan, saya mulai merekam video karena curiga mereka berada di dalam kamar,” katanya.

Astriani yang sering di sapa Yuyun mengaku mendapati keduanya sedang melakukan hubungan terlarang. Peristiwa itu kemudian dilaporkannya ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.

Ia mengaku sangat kecewa atas perbuatan tersebut.

“Saya sangat kecewa. Terlebih mereka melakukan perbuatan itu di rumah mertua saya, di kamar tempat saya biasa tidur. Bahkan dalam rumah itu masih ada mertua saya, yang membuat saya semakin kecewa karena terkesan membiarkan perbuatan tercela tersebut,” ungkapnya.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *