Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, khususnya melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, turut menghadiri pelaksanaan eksekusi perkara dengan nomor registrasi 8/Pdt.Eks/2025/PN.Unh. Kegiatan penegakan hukum ini dilangsungkan secara resmi pada Selasa, 19 Mei 2026.
Adapun objek eksekusi tersebut terletak di wilayah Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Proses eksekusi di lapangan dipimpin dan dijalankan langsung oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Unaaha. Selain dihadiri oleh tim dari Kantor Pertanahan, agenda ini juga disaksikan secara langsung oleh para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut untuk memastikan transparansi proses penegakan hukum.
Guna mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga situasi tetap terkendali, aparat dari Polres Konawe turut diterjunkan ke lokasi untuk memberikan pengamanan ketat.
Berkat pengawalan tersebut, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi yang kuat antarinstansi ini, diharapkan setiap putusan pengadilan dapat bersikap efektif, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelayanan yang akuntabel dan berintegritas demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayahnya.
Laporan : Redaksi







