Satgas PKH Diuji, Aktivitas Jetty Ilegal PT BEP di Kawasan Tahura Bukit Suharto Disorot

oleh -246 Dilihat
oleh
Dugaan aktivitas jetty ilegal PT BEP di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Muarasultra.com, JAKARTA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan publik. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah menghadapi ujian serius menyusul dugaan aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) yang masih berlangsung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kalimantan Timur.

Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan dermaga khusus (jetty) dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lokasi itu diketahui berada dalam kawasan konservasi sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam beberapa bulan terakhir, PT BEP disebut tetap melakukan aktivitas hauling batubara melintasi kawasan hutan, serta kegiatan loading di area kepelabuhanan baru tanpa izin resmi.

Ironisnya, aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Satgas PKH maupun Badan Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk menangani aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut.

Setelah ramai diberitakan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera, melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026 tertanggal 27 April 2026, memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty dan menghentikan seluruh aktivitas loading maupun operasional pertambangan di lokasi tersebut.

Desakan Penindakan Tegas

Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, mendesak Satgas PKH dan Badan Otorita IKN untuk segera bertindak tegas menutup aktivitas jetty ilegal tersebut.

Menurutnya, kondisi ini sangat ironis karena pelanggaran justru terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara.

“Kami mendorong agar jetty ilegal milik BEP segera ditutup dan pemiliknya diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” ujar Munir, Jumat (1/5/2026).

Ia juga menyinggung adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Selain diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, PT BEP juga disebut memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan izin kegiatan pelabuhan.

Dalam dokumen resmi, aktivitas loading disebut dilakukan melalui jetty milik CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru tanpa izin.

Bahkan, lokasi tersebut tidak tercatat atau diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.

Munir mengungkapkan, jetty milik AA berada pada koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT yang masih termasuk kawasan Tahura Bukit Suharto. Sementara jetty yang digunakan BEP berada di titik berbeda yang diduga dibuka secara ilegal.

Selain itu, BEP juga disebut masih memanfaatkan jalan hauling milik AA, padahal perjanjian kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah berakhir sejak 26 Maret 2026.

Ia juga menyoroti dugaan manipulasi dalam dokumen Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang, di mana lokasi bongkar yang diajukan tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan.

“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Permenhub Nomor PM 6 Tahun 2021,” tegasnya.

Analisis Hukum: Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum

Pengamat hukum, Petrus Selestinus, SH, menilai tindakan PT BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar berbagai regulasi di bidang transportasi perairan dan kepelabuhanan.

Menurutnya, izin yang dimiliki CV Anggaraksa Adisarana justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan, termasuk membuka kawasan baru tanpa izin.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, PT BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan.

Perusahaan ini diduga terkait kerugian negara hingga Rp8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).

Melalui Permata Group, HBK diketahui pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$35,6 juta dan berstatus kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai mayoritas saham PT BEP.

HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan Bank Niaga senilai US$70 juta, serta kasus serupa di Bank Bukopin sebesar Rp650 miliar. Dalam berbagai perkara penipuan, ia juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS.

HBK divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara berbeda.

Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, PT BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton sepanjang 2020–2023.

Nilai kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun, terkait ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Selain itu, dalam periode 2019–2023, PT BEP memperoleh RKAB dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah diperkirakan mencapai Rp2,469 triliun.

Petrus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM.

“Harus dilakukan audit menyeluruh untuk menghitung kerugian negara dan mengenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.

Kejaksaan Agung Siap Dalami

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Satgas PKH akan mendalami seluruh laporan terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan.

“Setiap aduan akan didalami untuk proses penyelidikan, termasuk dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran di kawasan strategis nasional tersebut. (HukumID).

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *