Tambang PT SLG di Kolaka Diduga Beroperasi Tanpa RKAB

oleh -108 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pertambangan.

Muarasultra.com, KOLAKA – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jumat (24/4/2026).

Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, meski kewajiban administratif yang dikenakan belum diselesaikan sepenuhnya.

“PT Surya Lintas Gemilang kami duga melakukan kegiatan produksi di wilayah IUP-nya, meskipun kewajiban administratif yang dikenakan belum diselesaikan sepenuhnya,” ujarnya, dikutip dari Terakata.co.

Selain itu, Umar menyebut PT SLG juga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan tambang sebelum melakukan aktivitas produksi.

Namun demikian, pada 16 April 2026 lalu, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan operasionalnya.

Menurutnya, dalam regulasi yang berlaku, setiap pemegang IUP diwajibkan memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah sebelum melakukan produksi.

Di sisi lain, sanksi administratif dari negara, termasuk dari Satgas PKH, juga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas usaha dapat dilanjutkan.

Ia menilai, tindakan PT SLG yang tetap beroperasi di tengah kewajiban yang belum dipenuhi menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap hukum.

Kondisi tersebut berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Umar pun mengecam keras dugaan aktivitas tersebut dan menegaskan bahwa tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

“Kami menilai aktivitas yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Sanksi administrasi dari Satgas PKH belum diselesaikan, RKAB juga belum ada, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta Kementerian ESDM, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” lanjutnya.

Menurut Umar, praktik seperti ini berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta membuka ruang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.

“Tidak boleh ada investasi yang berjalan di atas pelanggaran. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *