Denda Rp2 Triliun Belum Lunas, PT Tonia Mitra Sejahtera Diulti Satgas PKH

oleh -100 Dilihat
oleh
Satgas PKH Segel Lahan Tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Muarasultra.com, JAKARTA – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi kewajiban denda administratif atas aktivitas tambang di kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Namun, perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan iktikad kuat untuk memenuhi kewajibannya.

PT TMS diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menuntaskan kewajiban pembayaran denda.

Satgas menegaskan, kehadiran pimpinan atau perwakilan yang memiliki kewenangan bersifat wajib. Jika panggilan kembali diabaikan, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Sebelumnya, PT TMS dijatuhi denda sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Dari total kewajiban tersebut, perusahaan baru menyetor Rp500 miliar, menyisakan sekitar Rp1,5 triliun yang belum diselesaikan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penagihan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan yang melanggar ketentuan.

“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujarnya.

Satgas mencatat total kewajiban dari 22 perusahaan tambang mencapai Rp29,2 triliun. Sebagian besar telah memenuhi panggilan, sementara PT TMS dinilai belum menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya 11 September 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan di lokasi perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Kabupaten Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya mengungkap adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin, di luar dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan total luas 147,60 Ha.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci adanya sembilan titik bukaan lahan, mulai dari 40,17 Ha hingga 6,52 Ha, yang tersebar di kawasan hutan lindung

Tidak hanya berhenti di situ, PT TMS juga telah dikenakan denda administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini tertuang dalam SK KLHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 yang memuat daftar 140 perusahaan tambang bermasalah di Sultra, termasuk PT TMS.

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *