Security PT Razka Sarana Konstruksi Ditangkap Polisi di Asinua, Simpan 68 Sachet Tembakau Gorila

oleh -158 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria berinisial MC (19) tahun warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Konawe.

MC ditangkap atas dugaan kepemilikan tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 68 sachet dengan berat bersih 51.54 gram.

Kasat resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran saat dikonfirmasi mengatakan MC diamankan pada hari Jum’at 17 April 2026 pukul 20.30 wita di kelurahan Asinua.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial MC atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis,” ujar Kasat.

Penangkapan MC berlangsung di salah satu mess karyawan perusahaan PT Raska Sarana Konstruksi (RSK).

Saat digeledah, ditemukan (Satu) sachet bening ukuran kecil Kode A yang di duga berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 0.70 (Nol koma Tujuh Nol) gram yang ditemukan dikantong celana belakang bagian kanan tersangka.

Kemudian, 68 (Enam Puluh Delapan) Sachet bening ukuran besar Kode B yang di duga berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 51.54 (Lima Satu koma Empat Delapan) gram yang ditemukan dalam Box baju di dalam kain berwarna Putih.

“Tersangka merupakan security di perusahaan itu (PT RSK), ” ujarnya.

AKP Yusran mengungkap modus operandi tersangka yakni menerima tembakau sintetis untuk digunakan dan dijual.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *