Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente yang dipimpin oleh tim dari Pengadilan Negeri Unaaha pada Jumat, 17 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung di atas objek sengketa lahan yang berlokasi di area operasional industri di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kehadiran tim Kantor Pertanahan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum dalam menyediakan data yuridis serta data fisik pertanahan guna mendukung proses penanganan sengketa yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses tersebut, petugas melakukan pengecekan lapangan secara mendalam untuk mengidentifikasi letak serta luas tanah yang menjadi materi gugatan sekaligus menunjukkan batas-batas kepemilikan berdasarkan pendaftaran tanah yang sah.
Langkah dalam Sidang Pemeriksaan Setempat ini diambil untuk memastikan kesesuaian antara objek yang diklaim oleh pihak Penggugat dengan sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Tergugat.
Melalui pemeriksaan fakta di lapangan, diharapkan diperoleh data yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung di tengah area industri yang aktif, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib berkat sikap kooperatif pihak manajemen dalam memberikan akses serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Sinergi antarinstansi dan kolaborasi yang solid menjadi kunci utama dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan. Keterlibatan aktif Kantor Pertanahan Konawe dalam agenda ini merupakan wujud nyata upaya menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi






