Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

oleh -295 Dilihat
oleh
Napi Korupsi tambang Supriadi (Kiri) saat kedapatan keluar nongkrong di sebuah warkop di Kendari.

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat lainnya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus narapidana korupsi yang kedapatan “ngopi” di sebuah kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut telah dialihtugaskan ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal.

“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, dua pejabat struktural terkait, dan Kepala Rutan. Mereka juga telah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, narapidana kasus korupsi tambang, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai langkah pengetatan pengawasan.

Sebelumnya, Supriadi—mantan Kepala Syahbandar Kolaka—menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya berada di sebuah kedai kopi di pusat Kota Kendari viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia tampak bebas bergerak tanpa pengawalan ketat, bahkan duduk santai di ruang VVIP coffee shop di kawasan eks MTQ.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa siang, 14 April 2026. Supriadi terlihat mengenakan peci putih dan batik, berjalan masuk ke kafe layaknya pengunjung biasa. Ia tidak diborgol dan hanya didampingi sosok berseragam, yang justru memunculkan kesan “pengawalan istimewa”.

Di dalam ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, aktivitas berlangsung seperti pertemuan biasa. Tidak tampak adanya pembatasan sebagaimana lazimnya terhadap seorang narapidana. Setelah beberapa jam, Supriadi keluar, sempat makan di warung sekitar, lalu menunaikan Salat Dzuhur di masjid terdekat—semuanya berlangsung tanpa hambatan berarti.

Padahal, statusnya adalah terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara. Dalam perkara tersebut, Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Syahbandar dengan meloloskan sedikitnya 12 tongkang pengangkut ore nikel dari aktivitas tambang ilegal.

Pengiriman dilakukan menggunakan dokumen pelayaran yang mencatut nama perusahaan lain, sementara jetty yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dari setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB), ia diduga menerima imbalan sekitar Rp100 juta.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp233 miliar. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini pun memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan narapidana di Rutan Kendari. Minimnya penjelasan awal dari pihak rutan sempat memperpanjang polemik di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Supriadi sempat ditempatkan di ruang pengasingan (strafcell) sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan—pulau dengan tingkat pengamanan tinggi bagi narapidana tertentu.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sultra.

Dalam pengembangan perkara, terungkap bahwa Supriadi menerbitkan izin berlayar dengan menggunakan kuota RKAB PT Amin melalui jetty PT KMR, meski PT Amin telah dibekukan dan asetnya dikuasai negara.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar Kolaka menjadi celah utama terbongkarnya praktik tersebut.

Supriadi merupakan terdakwa ketujuh yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari. Sebelumnya, enam terdakwa lain juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Amin, dengan total sembilan orang terdakwa.

Beberapa nama yang terlibat antara lain Halim Oentoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Machrusy, Mulyadi, Supriadi, Erik Sunaryo, Ridam, dan Asrianto Tukimin.

Dalam putusan sebelumnya, Direktur Utama Mohammad Machrusy divonis 8 tahun penjara dan denda Rp36 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara Wakil Direktur Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Keduanya terbukti melakukan penjualan ore nikel secara ilegal di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *