Muarasultra.com, KOLAKA — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah titik diduga menjalankan praktik pertambangan ilegal dengan modus berkedok “pemerataan lahan”.
Salah satu lokasi yang ramai diperbincangkan berada di Kecamatan Watubangga. Di area tersebut, aktivitas penggalian tanah dan pasir berlangsung cukup intens. Material hasil galian diketahui keluar dari lokasi dan diduga diperjualbelikan, meskipun pihak pengelola menyebut kegiatan itu hanya sebatas pemerataan lahan.
Seorang warga berinisial AN yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil material tetap dikenakan biaya, meskipun menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar, meskipun kita punya mobil sendiri. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diklaim sebagai pemerataan lahan justru berjalan layaknya pertambangan komersial, lengkap dengan transaksi jual beli material.
Sementara itu, salah satu pemilik lokasi saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penjualan material maupun memungut biaya dari masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Mereka meminta perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka agar segera melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu bukan tambang, seharusnya tidak ada transaksi. Tapi faktanya berbeda. Kami minta ini ditertibkan,” tegas warga.
Penertiban dinilai penting guna menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian yang tidak terkontrol.
Laporan : Redaksi







